Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Fatma Ulfatun Najicha
{"title":"环境法在防止环境破坏和污染方面的作用","authors":"Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Fatma Ulfatun Najicha","doi":"10.55809/tora.v7i2.8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan juga perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain yang terdapat di dalamnya. Setiap aktivitas manusia dan seiring bertambahnya penduduk akan diiringi dengan adanya kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mengenai sumber daya yang ada di lingkungan hidup atau alam,oleh karena itu diperlukan adanya kontrol dalam setiap aktivitas manusia pada saat memanfaatkan sumber daya alam sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup serta rusaknya lingkungan.Peran hukum lingkungan disini sangat penting sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji permasalahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan,peraturan perundang-undangan,dan literatur lainnya yang berkaitan dengan hukum.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach).Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran penting hukum lingkungan sebagai sarana pencegahan kerusakan lingkungan akibat dari adanya pembangunan.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"130 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP\",\"authors\":\"Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Fatma Ulfatun Najicha\",\"doi\":\"10.55809/tora.v7i2.8\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan juga perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain yang terdapat di dalamnya. Setiap aktivitas manusia dan seiring bertambahnya penduduk akan diiringi dengan adanya kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mengenai sumber daya yang ada di lingkungan hidup atau alam,oleh karena itu diperlukan adanya kontrol dalam setiap aktivitas manusia pada saat memanfaatkan sumber daya alam sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup serta rusaknya lingkungan.Peran hukum lingkungan disini sangat penting sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji permasalahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan,peraturan perundang-undangan,dan literatur lainnya yang berkaitan dengan hukum.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach).Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran penting hukum lingkungan sebagai sarana pencegahan kerusakan lingkungan akibat dari adanya pembangunan.\",\"PeriodicalId\":355257,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"volume\":\"130 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan juga perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain yang terdapat di dalamnya. Setiap aktivitas manusia dan seiring bertambahnya penduduk akan diiringi dengan adanya kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mengenai sumber daya yang ada di lingkungan hidup atau alam,oleh karena itu diperlukan adanya kontrol dalam setiap aktivitas manusia pada saat memanfaatkan sumber daya alam sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup serta rusaknya lingkungan.Peran hukum lingkungan disini sangat penting sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji permasalahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan,peraturan perundang-undangan,dan literatur lainnya yang berkaitan dengan hukum.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach).Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran penting hukum lingkungan sebagai sarana pencegahan kerusakan lingkungan akibat dari adanya pembangunan.