对刑法(2023年第1条第1款)中违反刑法基本原则的重演

Setya Indra Arifin
{"title":"对刑法(2023年第1条第1款)中违反刑法基本原则的重演","authors":"Setya Indra Arifin","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.638","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya.  Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP\",\"authors\":\"Setya Indra Arifin\",\"doi\":\"10.47776/alwasath.v4i1.638\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya.  Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.\",\"PeriodicalId\":348932,\"journal\":{\"name\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

自《国家刑法》于2023年通过和发布以来,印尼国家执行KUHP的漫长过程已经结束。《国家法典》第2章中对社会中存在的相关法律安排的认可(在其设计状态下)的公众批评,除非将前一段经文添加到第2章中,否则不会改变任何内容。《国家法典》中这种安排的存在表明,目前在印尼刑法中所知的合法原则发展成合法原则和物质。犯罪行为法则最初是通过立法制定的,现在不仅是基于书面法规,而且是基于生活在社会中的法律。通过采用规范法律研究方法,这篇文章将反映意图的发展,并提供对现有法律安排的重建,首先研究该条款是否符合印尼法律体系的规范规范。事实上,根据印度尼西亚共和国宪法法院003号/PUU-IV/2006的判决,《国家刑法》第2条不再适用。设置必要的重建努力,对照研究中,这表明违法性质的物质的印尼目前和将来的需要并不是积极的功能中违法物质的性质,但对违法的物质的性质更消极的功能,所以安排第二章中需要改变国家刑法,立即纠正。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya.  Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信