{"title":"印度尼西亚总统体制中的总统离职机制(美国、菲律宾和苏丹的法律比较概述)","authors":"Dewi Mulyanti","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1714","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan)\",\"authors\":\"Dewi Mulyanti\",\"doi\":\"10.25157/JIGJ.V6I2.1714\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\" ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1714\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1714","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEKANISME PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan)
ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia