{"title":"Studi Etnografi Penyelesaian Sengketa Waris Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cirendeu","authors":"Nisa Nurfebrianti, Encep Abdul Rojak","doi":"10.29313/bcsifl.v2i2.2966","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. This study is based on the customary law applicable to the people who occupy the traditional village of Cirendeu located in Cimahi where the people there have their own rules in solving various problems that occur between the people, including in this case is the inheritance dispute. From the results of the discussion contained in this thesis it can be concluded that the model of inheritance dispute resolution applicable to the community in the traditional village of Cirendeu is deliberation. The deliberations are divided into two stages, namely family deliberations attended by the heirs and related families then if it is not completed in the first stage, traditional deliberations are carried out which are attended by traditional elders. \nAbstrak. Penelitian ini didasarkan kepada hukum adat yang berlaku pada masyarakat yang menempati Kampung Adat Cirendeu yang terletak di Kota Cimahi di mana masyarakat sana mempunyai aturan tersendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi diantara masyarakatnya, termasuk dalam hal ini adalah sengketa waris. Dari hasil pembahasan yang tertuang dalam skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa model penyelesaian sengketa waris yang berlaku pada masyarakat di Kampung Adat Cirendeu adalah musyawarah. Musyawarah terbagi ke dalam dua tahap, yaitu musyawarah keluarga yang dihadiri oleh ahli waris dan keluarga yang terkait kemudian apabila tidak selesai pada tahap pertama maka dilakukanlah musyawarah adat yang dihadiri oleh tetua adat.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2966","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要。本研究以契马希的传统村庄Cirendeu的居民习惯法为基础,在解决人与人之间发生的各种问题时,那里的人们有自己的规则,包括本案例中的继承纠纷。从本文的论述结果可以看出,适用于慈仁渡传统村落社区的继承纠纷解决模式是商议。审议分为两个阶段,即由继承人和相关家庭参加的家庭审议,如果在第一阶段没有完成,则进行由传统长老参加的传统审议。Abstrak。Penelitian ini didasarkan kepada hukum adat yang berlaku pada masyarakat yang menempati Kampung adat Cirendeu yang terletak di Kota Cimahi di mana masyarakat sana menpunyai sanpunyai permasalahan yang terjadi diantara masyarakatya, termasuk dalam hal ini adalah senketa waris。达里hasil pembahasan yang tertuang dalam skripsi ini maka dapat dispulkan bahwa模型penyelesaian senketa waris yang berlaku pada masyarakat di Kampung Adat Cirendeu adalah musyawarah。这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”
Studi Etnografi Penyelesaian Sengketa Waris Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cirendeu
Abstract. This study is based on the customary law applicable to the people who occupy the traditional village of Cirendeu located in Cimahi where the people there have their own rules in solving various problems that occur between the people, including in this case is the inheritance dispute. From the results of the discussion contained in this thesis it can be concluded that the model of inheritance dispute resolution applicable to the community in the traditional village of Cirendeu is deliberation. The deliberations are divided into two stages, namely family deliberations attended by the heirs and related families then if it is not completed in the first stage, traditional deliberations are carried out which are attended by traditional elders.
Abstrak. Penelitian ini didasarkan kepada hukum adat yang berlaku pada masyarakat yang menempati Kampung Adat Cirendeu yang terletak di Kota Cimahi di mana masyarakat sana mempunyai aturan tersendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi diantara masyarakatnya, termasuk dalam hal ini adalah sengketa waris. Dari hasil pembahasan yang tertuang dalam skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa model penyelesaian sengketa waris yang berlaku pada masyarakat di Kampung Adat Cirendeu adalah musyawarah. Musyawarah terbagi ke dalam dua tahap, yaitu musyawarah keluarga yang dihadiri oleh ahli waris dan keluarga yang terkait kemudian apabila tidak selesai pada tahap pertama maka dilakukanlah musyawarah adat yang dihadiri oleh tetua adat.