Ernawati Huroiroh, Sakdi, Sulaiman, Mochammad Fauzi, Kata Kunci Abstrak, Negara Kesatuan, dkk Konsep, Negara Federasi
{"title":"Konsep Negara Federasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia","authors":"Ernawati Huroiroh, Sakdi, Sulaiman, Mochammad Fauzi, Kata Kunci Abstrak, Negara Kesatuan, dkk Konsep, Negara Federasi","doi":"10.15642/sosyus.v2i1.149","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bentuk negara merupakan suatu hal yang sangat fundamental harus ditentukan oleh setiap negara di dunia, karena bentuk negara ini kemudian menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalamnya. Oleh karena itu Negara Indonesia mencantumkan bentuk negaranya dalam konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, namun dalam praktiknya sering kali menyimpang dari konsep dari negara kesatuan itu sendiri dan cenderung bernuansa kepada konsep Negara Federasi. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai konsep Negara Federasi dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimana Konsep Negara Federasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena berawal dari kekaburan norma hukum dengan penerapannya di masyarakat yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), berkaitan dengan ciri dan konsep Negara Federasi yang selama ini tercermin dalam penyelenggaraan Negara Indonesia yang notabenenya merupakan Negara Kesatuan sebagaimana terjamin dalam Konstitusi Negara. Dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat tiga hal utama untuk melihat penerapan konsep Negara federasi di Indonesia yakni dari hubungannya dengan konstitusi, pembagian kekuasaan di parlemen, serta adanya pembagian wewenang tertentu dalam penyelenggaraan Negara.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.149","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Konsep Negara Federasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara merupakan suatu hal yang sangat fundamental harus ditentukan oleh setiap negara di dunia, karena bentuk negara ini kemudian menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalamnya. Oleh karena itu Negara Indonesia mencantumkan bentuk negaranya dalam konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, namun dalam praktiknya sering kali menyimpang dari konsep dari negara kesatuan itu sendiri dan cenderung bernuansa kepada konsep Negara Federasi. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai konsep Negara Federasi dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimana Konsep Negara Federasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena berawal dari kekaburan norma hukum dengan penerapannya di masyarakat yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), berkaitan dengan ciri dan konsep Negara Federasi yang selama ini tercermin dalam penyelenggaraan Negara Indonesia yang notabenenya merupakan Negara Kesatuan sebagaimana terjamin dalam Konstitusi Negara. Dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat tiga hal utama untuk melihat penerapan konsep Negara federasi di Indonesia yakni dari hubungannya dengan konstitusi, pembagian kekuasaan di parlemen, serta adanya pembagian wewenang tertentu dalam penyelenggaraan Negara.