根据1982年《海法公约》,对弗雷亚油轮的法律执行

Dhimas Prima Thufeil, Anto Ismu Budianto
{"title":"根据1982年《海法公约》,对弗雷亚油轮的法律执行","authors":"Dhimas Prima Thufeil, Anto Ismu Budianto","doi":"10.25105/refor.v5i3.16822","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kapal asing memiliki hak lintas damai dan hak lintas transit yang melalui wilayah perairan negara kepulauan. Hal itu diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Kapal tanker asing MT Freya, memasuki wilayah perairan ZEE Indonesia, melakukan jual beli minyak secara ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah masuknya MT Freya ke dalam wilayah ZEE Indonesia di perairan Batam bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 dan bagaimana peroses hukum terhadap kapal asing yang tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif dengan metode deduktif dan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan yaitu: kapal tanker MT Freya telah melanggar Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak lintas damai, hak lintas transit, dan juga mengenai dumping.\nKata Kunci: hak lintas damai, UNCLOS 1982, ZEE","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL TANKER FREYA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982\",\"authors\":\"Dhimas Prima Thufeil, Anto Ismu Budianto\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i3.16822\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kapal asing memiliki hak lintas damai dan hak lintas transit yang melalui wilayah perairan negara kepulauan. Hal itu diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Kapal tanker asing MT Freya, memasuki wilayah perairan ZEE Indonesia, melakukan jual beli minyak secara ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah masuknya MT Freya ke dalam wilayah ZEE Indonesia di perairan Batam bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 dan bagaimana peroses hukum terhadap kapal asing yang tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif dengan metode deduktif dan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan yaitu: kapal tanker MT Freya telah melanggar Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak lintas damai, hak lintas transit, dan juga mengenai dumping.\\nKata Kunci: hak lintas damai, UNCLOS 1982, ZEE\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"107 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16822\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16822","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

外星飞船有权利和平交通和过境交通通过领海内的岛国。它设置于1982年《海洋法公约》。外国油轮MT Freya,进入印尼领海内ZEE,做非法买卖石油和环境污染。公式问题这篇文章是MT Freya进入ZEE印尼巴淡水域的领土内违反1982年海洋法公约和法律peroses怎么不遵守1982年海洋法公约的外星飞船。所使用的研究方法是法律规范的研究,通过文学研究和数据收集,数据分析在性质上二次演绎方法和数据收集。研究结果,讨论和结论:MT芙蕾雅·瓦尔迪兹号油轮已经违反1982年海洋法公约关于过境权利交通、平安交通,以及甩了。关键词:跨和平权利,UNCLOS 1982年,齐
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL TANKER FREYA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Kapal asing memiliki hak lintas damai dan hak lintas transit yang melalui wilayah perairan negara kepulauan. Hal itu diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Kapal tanker asing MT Freya, memasuki wilayah perairan ZEE Indonesia, melakukan jual beli minyak secara ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah masuknya MT Freya ke dalam wilayah ZEE Indonesia di perairan Batam bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 dan bagaimana peroses hukum terhadap kapal asing yang tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif dengan metode deduktif dan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan yaitu: kapal tanker MT Freya telah melanggar Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak lintas damai, hak lintas transit, dan juga mengenai dumping. Kata Kunci: hak lintas damai, UNCLOS 1982, ZEE
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信