{"title":"根据1982年《海法公约》,对弗雷亚油轮的法律执行","authors":"Dhimas Prima Thufeil, Anto Ismu Budianto","doi":"10.25105/refor.v5i3.16822","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kapal asing memiliki hak lintas damai dan hak lintas transit yang melalui wilayah perairan negara kepulauan. Hal itu diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Kapal tanker asing MT Freya, memasuki wilayah perairan ZEE Indonesia, melakukan jual beli minyak secara ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah masuknya MT Freya ke dalam wilayah ZEE Indonesia di perairan Batam bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 dan bagaimana peroses hukum terhadap kapal asing yang tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif dengan metode deduktif dan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan yaitu: kapal tanker MT Freya telah melanggar Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak lintas damai, hak lintas transit, dan juga mengenai dumping.\nKata Kunci: hak lintas damai, UNCLOS 1982, ZEE","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL TANKER FREYA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982\",\"authors\":\"Dhimas Prima Thufeil, Anto Ismu Budianto\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i3.16822\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kapal asing memiliki hak lintas damai dan hak lintas transit yang melalui wilayah perairan negara kepulauan. Hal itu diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Kapal tanker asing MT Freya, memasuki wilayah perairan ZEE Indonesia, melakukan jual beli minyak secara ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah masuknya MT Freya ke dalam wilayah ZEE Indonesia di perairan Batam bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 dan bagaimana peroses hukum terhadap kapal asing yang tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif dengan metode deduktif dan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan yaitu: kapal tanker MT Freya telah melanggar Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak lintas damai, hak lintas transit, dan juga mengenai dumping.\\nKata Kunci: hak lintas damai, UNCLOS 1982, ZEE\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"107 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16822\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16822","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL TANKER FREYA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Kapal asing memiliki hak lintas damai dan hak lintas transit yang melalui wilayah perairan negara kepulauan. Hal itu diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Kapal tanker asing MT Freya, memasuki wilayah perairan ZEE Indonesia, melakukan jual beli minyak secara ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah masuknya MT Freya ke dalam wilayah ZEE Indonesia di perairan Batam bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 dan bagaimana peroses hukum terhadap kapal asing yang tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif dengan metode deduktif dan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan yaitu: kapal tanker MT Freya telah melanggar Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak lintas damai, hak lintas transit, dan juga mengenai dumping.
Kata Kunci: hak lintas damai, UNCLOS 1982, ZEE