根据2016年第19条修改2008年第11条电子信息和交易法,INSTAGRAM上对商业业主的法律保护

Kantrey Sugiarto
{"title":"根据2016年第19条修改2008年第11条电子信息和交易法,INSTAGRAM上对商业业主的法律保护","authors":"Kantrey Sugiarto","doi":"10.33319/yume.v4i2.9","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram; dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif; dan (2) Endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik.  Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui  pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"89 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK\",\"authors\":\"Kantrey Sugiarto\",\"doi\":\"10.33319/yume.v4i2.9\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram; dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif; dan (2) Endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik.  Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui  pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.\",\"PeriodicalId\":339930,\"journal\":{\"name\":\"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"volume\":\"89 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33319/yume.v4i2.9\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/yume.v4i2.9","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

本研究的目的是审查selebgram通过instagram对在线企业主的法律保护;根据2016年第19条关于2008年第11条电子信息和交易规则的更改,selebgram通过instagram对在线企业主所作的成就和解。研究结果表明(1)在线企业主可采取的法律行动是根据endorment协议规定的条款。如果该协议不成立,网上企业主可以根据《民事侵权法》第1243条的《民事侵权法》和第38条(1)法案以及更有效的非诉讼解决方案,提出诉讼。(2) Endorser根据第1243条KUHPerdata和第18条法定代表权和在线企业主作为诚信各方受到保护,被指定为游离者。完成壮举可以通过第38条信息和电子交易法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram; dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif; dan (2) Endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik.  Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui  pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信