{"title":"Konsep Hybrid Contract dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Perspektif Fikih","authors":"Musyarrofah Musyarrofah","doi":"10.35316/istidlal.v7i1.482","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Akad merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak dengan syarat tertentu dan harus sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kosep Hybrid Contract atau perjanjian syari’ah juga terdapat pada perbankan syari’ah juga terdapat pada. Produk yang ditawarkan perbankan syari’ah selalu mengacu pada akad syari’ah yang sesuai dengan ketentuan Islam, namun permasalahan muncul karena akad syari’ah dianggap kurang mampu bersaing dan tidak bisa memenuhi kebutuhan transaksi bank syari’ah. Muncul suatu konsep inovasi akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada yang di sebut dengan hybrid contract pada perbankan syari’ah ternyata menjadi sorotan ulama dan pakar syari’ah karena dianggap sebagai akad yang tidak sah. perlu telaah mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang semakin beragam.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI yang diterapkan pada perbankan syari’ah? bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad terhadap unsur-unsur multi akad yang diterapkan dalam perbankan syari’ah? untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode pustaka (library reseach) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian dengan metode analisi yang digunakan adalah metode study pustaka (library reseach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI dalam perspektif fikih sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam. Meskipun terdapat batasan-batasan ketat dalam konsep hybrid contract seperti larangan dua jual beli dalam satu jual beli, dua akad dalam satu akad, dan larangan gabungan jual beli, akan tetapi beberapa produk hybrid contract diperbolehkan karean sudah sesuai dengan nash agama. Unsur-unsur yang terdapat dalam pada hybrid contract juga sudah mencakup unsur-unsur yang sudah ada pada sebuah akad syari’ah sehingga konsep hybrid contract dapat dinyatakan dalam kategory akad yang sah.","PeriodicalId":244182,"journal":{"name":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.482","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
阿卡德是一项规定,各方必须遵守伊斯兰法典的协议。在银行里发现混合契约和合同合同该银行所提供的产品总是提到伊斯兰教的伊斯兰银行,但问题出现了,因为阿卡德语syari银行被认为缺乏竞争力,无法满足伊斯兰银行交易的需求。后来,阿卡德的创新理念与一些阿卡德人所谓的伊斯兰银行的混合契约相结合,被学者和学者视为非法的阿卡德人的焦点。在梅国立的法令中,我们需要深入了解混合契约的概念,以满足日益多样化的社区事务的需求。研究的目的是了解在梅国教会议的教案中,多阿卡德的多卡德概念是如何被应用于什叶派银行的?叙利亚银行(shiari ' s bank)中使用的多卡德元素(多卡德元素)的形态形态如何?为了回答这个专注研究,研究方法库(library reseach)与文学描述定性数据的研究方法是使用的分析方法研究图书馆(library reseach)概念,这项研究结果表明,合同委员会的法令中混血儿syari 'ah梅fikih视角中国家已经按照伊斯兰法律准则。虽然混合合同的概念有严格的限制,比如禁止两种买卖一种交易,两种阿卡德语在一种交易中,以及禁止混合合同在一种交易中,但是一些混合产品被允许与宗教纳什相匹配。在《混合合同》中发现的元素也包括已经存在于阿卡德语中的元素,因此《混合合同》的概念可以在合法的阿卡德语范畴中表达。
Konsep Hybrid Contract dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Perspektif Fikih
Akad merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak dengan syarat tertentu dan harus sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kosep Hybrid Contract atau perjanjian syari’ah juga terdapat pada perbankan syari’ah juga terdapat pada. Produk yang ditawarkan perbankan syari’ah selalu mengacu pada akad syari’ah yang sesuai dengan ketentuan Islam, namun permasalahan muncul karena akad syari’ah dianggap kurang mampu bersaing dan tidak bisa memenuhi kebutuhan transaksi bank syari’ah. Muncul suatu konsep inovasi akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada yang di sebut dengan hybrid contract pada perbankan syari’ah ternyata menjadi sorotan ulama dan pakar syari’ah karena dianggap sebagai akad yang tidak sah. perlu telaah mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang semakin beragam.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI yang diterapkan pada perbankan syari’ah? bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad terhadap unsur-unsur multi akad yang diterapkan dalam perbankan syari’ah? untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode pustaka (library reseach) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian dengan metode analisi yang digunakan adalah metode study pustaka (library reseach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI dalam perspektif fikih sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam. Meskipun terdapat batasan-batasan ketat dalam konsep hybrid contract seperti larangan dua jual beli dalam satu jual beli, dua akad dalam satu akad, dan larangan gabungan jual beli, akan tetapi beberapa produk hybrid contract diperbolehkan karean sudah sesuai dengan nash agama. Unsur-unsur yang terdapat dalam pada hybrid contract juga sudah mencakup unsur-unsur yang sudah ada pada sebuah akad syari’ah sehingga konsep hybrid contract dapat dinyatakan dalam kategory akad yang sah.