以传销计划和他在印尼的执法为幌子的商业罪犯的刑事责任

Sahat Maruli Tua Situmeang, Ananda Putri Nur Amalina
{"title":"以传销计划和他在印尼的执法为幌子的商业罪犯的刑事责任","authors":"Sahat Maruli Tua Situmeang, Ananda Putri Nur Amalina","doi":"10.34010/rnlj.v5i1.9060","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan merupakan fenomena sosial yang tidak akan terlepas dari dinamika kehidupan bermasyarakat. Kejahatan akan selalu ada dimana dan kapan pun tergantung pada kesempatan atau celah yang ada. Kejahatan juga akan terus ikut berkembang seiring dengan berkembangnya arus globalisasi yang seringkali membuka peluang-peluang baru untuk berbagai pihak melakukan hal-hal yang merugikan. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang berniat untuk melakukannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk dan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pelaku praktik skema piramida dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus pada kajian penerapan kaidah-kaidah dalam hukum pidana indonesia mengenai praktik skema piramida. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya yang berkaitan dengan kejahatan bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, skema piramida merupakan penipuan yang seringkali berkedok sebagai bisnis Multi Level Marketing (MLM) dimana sebenarnya skema piramida tidak memperjualbelikan barang atau jasa sebagai produk seperti MLM, namun lebih bergantung kepada komisi dari perekrutan anggota baru kedalam skema. Dalam hukum positif Indonesia telah diatur larangan mengenai praktik skema piramida dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun aturan lainnya \n  \njuga diperlukan untuk memperjelas unsur perbuatan dan kriteria skema. Maka, pemerintah seharusnya melakukan upaya legislasi untuk mengurai kejahatan bisnis ini.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BISNIS BERKEDOK SKEMA PIRAMIDA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Sahat Maruli Tua Situmeang, Ananda Putri Nur Amalina\",\"doi\":\"10.34010/rnlj.v5i1.9060\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kejahatan merupakan fenomena sosial yang tidak akan terlepas dari dinamika kehidupan bermasyarakat. Kejahatan akan selalu ada dimana dan kapan pun tergantung pada kesempatan atau celah yang ada. Kejahatan juga akan terus ikut berkembang seiring dengan berkembangnya arus globalisasi yang seringkali membuka peluang-peluang baru untuk berbagai pihak melakukan hal-hal yang merugikan. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang berniat untuk melakukannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk dan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pelaku praktik skema piramida dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus pada kajian penerapan kaidah-kaidah dalam hukum pidana indonesia mengenai praktik skema piramida. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya yang berkaitan dengan kejahatan bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, skema piramida merupakan penipuan yang seringkali berkedok sebagai bisnis Multi Level Marketing (MLM) dimana sebenarnya skema piramida tidak memperjualbelikan barang atau jasa sebagai produk seperti MLM, namun lebih bergantung kepada komisi dari perekrutan anggota baru kedalam skema. Dalam hukum positif Indonesia telah diatur larangan mengenai praktik skema piramida dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun aturan lainnya \\n  \\njuga diperlukan untuk memperjelas unsur perbuatan dan kriteria skema. Maka, pemerintah seharusnya melakukan upaya legislasi untuk mengurai kejahatan bisnis ini.\",\"PeriodicalId\":325192,\"journal\":{\"name\":\"Res Nullius Law Journal\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Res Nullius Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i1.9060\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i1.9060","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

犯罪是一种社会现象,它不能脱离社会的动态。邪恶总是存在于任何地方,任何时间,取决于机会或漏洞。邪恶也将继续与全球化的潮流一起发展,因为全球化的潮流经常为有害行为的各方提供新的机会。任何人都可以作恶。本研究的目的是了解和理解传销行为者及其法律实施的犯罪责任形式和制度。使用的研究方法是法例研究,法例研究重点是对印尼刑法中关于传销实践的应用准则的研究。本研究预计将为法律科学的一般发展以及与商业犯罪相关的刑法作出贡献。这项研究的结论是,传销往往伪装成一个多层次的营销企业(MLM),而传销实际上并不把购买商品或服务作为一种产品,如传销,而是依赖于委员会在方案中招聘新成员。2014年,印尼正法律禁止日本贸易7号的任何传销做法。但还需要其他规则来澄清行为元素和方案标准。因此,政府应该寻求立法来解决这些商业犯罪。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BISNIS BERKEDOK SKEMA PIRAMIDA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA
Kejahatan merupakan fenomena sosial yang tidak akan terlepas dari dinamika kehidupan bermasyarakat. Kejahatan akan selalu ada dimana dan kapan pun tergantung pada kesempatan atau celah yang ada. Kejahatan juga akan terus ikut berkembang seiring dengan berkembangnya arus globalisasi yang seringkali membuka peluang-peluang baru untuk berbagai pihak melakukan hal-hal yang merugikan. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang berniat untuk melakukannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk dan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pelaku praktik skema piramida dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus pada kajian penerapan kaidah-kaidah dalam hukum pidana indonesia mengenai praktik skema piramida. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya yang berkaitan dengan kejahatan bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, skema piramida merupakan penipuan yang seringkali berkedok sebagai bisnis Multi Level Marketing (MLM) dimana sebenarnya skema piramida tidak memperjualbelikan barang atau jasa sebagai produk seperti MLM, namun lebih bergantung kepada komisi dari perekrutan anggota baru kedalam skema. Dalam hukum positif Indonesia telah diatur larangan mengenai praktik skema piramida dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun aturan lainnya   juga diperlukan untuk memperjelas unsur perbuatan dan kriteria skema. Maka, pemerintah seharusnya melakukan upaya legislasi untuk mengurai kejahatan bisnis ini.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信