{"title":"合作部长和中级管理条例第19/PER/M审查了年度成员会议(RAT)。关于合作社成员会议安排,KUKM/IX/2015","authors":"Yulio Randi Prananto","doi":"10.35814/otentik.v2i1.2108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Saatini dengan adanya internet, bahwa jarak bukanlah sebuah keterbatasan lagi untuk masyarakatmelakukan aktivitas sehari harinya. Rapat anggota koperasi dapat dilaksanakan secara elektronik,namun dalam pelaksanaannya sulit, sehingga perkembangan ekonomi Indonesia terhambat. Penelitianini membahas bagaimana pengaturan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara elektronik, dapatkahrisalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi secara elektronik dibuatkan dalam akta Notaris.penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pisau analisis penelitianmenggunakan teori hukum pembangunan dan teori kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkanbahwa Pengaturan mengenai Rapat Anggota Tahunan secara Elektronik diatur dalam Pasal 16Peraturan Menteri Koperasi No.19/PER/M.KUKM/IX/2015, bahwa pelaksanaan rapat anggota dapatdilakukanmelalui media telekonferensi dan pelaksanaan rapat anggota koperasi tersebut dapatmenghadirkan seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebagai pejabat umum yangberwenang seperti dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Surat KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:98/KEP/M.KUKM/IX/2004 untuk membuat risalah rapat dalam bentuk akta otentik, sehinggamemungkinkan untuk dilakukannya konsep cyber notary. Belum dapat sepenuhnya risalah rapatanggota tahunan koperasi secara elektronik dapat dibuatkan dalam akta Notaris, sehingga akta yangdibuat oleh Notaris hanya akta partij.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SECARA ELEKTRONIK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN MENENGAH NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI\",\"authors\":\"Yulio Randi Prananto\",\"doi\":\"10.35814/otentik.v2i1.2108\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Saatini dengan adanya internet, bahwa jarak bukanlah sebuah keterbatasan lagi untuk masyarakatmelakukan aktivitas sehari harinya. Rapat anggota koperasi dapat dilaksanakan secara elektronik,namun dalam pelaksanaannya sulit, sehingga perkembangan ekonomi Indonesia terhambat. Penelitianini membahas bagaimana pengaturan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara elektronik, dapatkahrisalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi secara elektronik dibuatkan dalam akta Notaris.penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pisau analisis penelitianmenggunakan teori hukum pembangunan dan teori kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkanbahwa Pengaturan mengenai Rapat Anggota Tahunan secara Elektronik diatur dalam Pasal 16Peraturan Menteri Koperasi No.19/PER/M.KUKM/IX/2015, bahwa pelaksanaan rapat anggota dapatdilakukanmelalui media telekonferensi dan pelaksanaan rapat anggota koperasi tersebut dapatmenghadirkan seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebagai pejabat umum yangberwenang seperti dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Surat KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:98/KEP/M.KUKM/IX/2004 untuk membuat risalah rapat dalam bentuk akta otentik, sehinggamemungkinkan untuk dilakukannya konsep cyber notary. Belum dapat sepenuhnya risalah rapatanggota tahunan koperasi secara elektronik dapat dibuatkan dalam akta Notaris, sehingga akta yangdibuat oleh Notaris hanya akta partij.\",\"PeriodicalId\":391160,\"journal\":{\"name\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"volume\":\"71 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2108\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在印尼合作社的法律建设过程中,作为推动国民经济增长的动力,是社会中经济繁荣的力量之一。在今天的互联网上,距离不再是人们日常活动的限制。合作社成员会议可以通过电子方式进行,但执行起来困难,阻碍了印尼经济的发展。这项研究讨论了如何安排年度成员会议(RAT)的电子方式,该会议的年度成员会议(RAT)文件可以在公证文件中编写。这项研究是用规范法律研究的方法编写的,这把刀利用发展法律理论和法律确定性理论进行研究。研究结果表明,《合作部长条例》第16条规定了年度成员会议的电子安排。KUKM IX /执行2015年,合作社成员dapatdilakukanmelalui媒体电话会议和执行会议会议时dapatmenghadirkan一位公证人制造商合作契约(NPAK yangberwenang像1868 KUH章)作为总干事承担民事和信章1节(4)安排KeputusanMenteri合作社和小企业和中等收入国家印度尼西亚共和国:98 /帽子/ M号。KUKM/IX/2004以真实契约的形式进行会议,使网络notary概念成为可能。《合作社年度电子书》还没有完全编入公证文件,因此公证文件只由公证文件组成。
PENERAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SECARA ELEKTRONIK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN MENENGAH NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Saatini dengan adanya internet, bahwa jarak bukanlah sebuah keterbatasan lagi untuk masyarakatmelakukan aktivitas sehari harinya. Rapat anggota koperasi dapat dilaksanakan secara elektronik,namun dalam pelaksanaannya sulit, sehingga perkembangan ekonomi Indonesia terhambat. Penelitianini membahas bagaimana pengaturan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara elektronik, dapatkahrisalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi secara elektronik dibuatkan dalam akta Notaris.penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pisau analisis penelitianmenggunakan teori hukum pembangunan dan teori kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkanbahwa Pengaturan mengenai Rapat Anggota Tahunan secara Elektronik diatur dalam Pasal 16Peraturan Menteri Koperasi No.19/PER/M.KUKM/IX/2015, bahwa pelaksanaan rapat anggota dapatdilakukanmelalui media telekonferensi dan pelaksanaan rapat anggota koperasi tersebut dapatmenghadirkan seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebagai pejabat umum yangberwenang seperti dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Surat KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:98/KEP/M.KUKM/IX/2004 untuk membuat risalah rapat dalam bentuk akta otentik, sehinggamemungkinkan untuk dilakukannya konsep cyber notary. Belum dapat sepenuhnya risalah rapatanggota tahunan koperasi secara elektronik dapat dibuatkan dalam akta Notaris, sehingga akta yangdibuat oleh Notaris hanya akta partij.