{"title":"科维-19大流行期间刑事司法司法政策","authors":"Nani Sriwahyuni, Sabrina Hidayat, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v3i3.23001","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19. Menganalisis kendala pelaksanaan peradilan pidana Virtual di masa Pandemi COVID-19. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan secara Virtual berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2020 guna mencegah penyebarluasan COVID-19 2) Kendala persidangan Virtual meliputi Kendala substantif dan kendala teknis. Kendala substantif: persidangan secara elektronik tidak bersifat mandatory, relatif tertutup; dan sulitnya pembuktian. kendala teknis: keterbatasan sarana-prasarana dan SDM IT; rendahnya pengetahuan aparat penegak hukum atas IT.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Hukum Pelaksanaan Peradilan Perkara Pidana di Masa Pandemi COVID-19\",\"authors\":\"Nani Sriwahyuni, Sabrina Hidayat, Handrawan Handrawan\",\"doi\":\"10.33772/holresch.v3i3.23001\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19. Menganalisis kendala pelaksanaan peradilan pidana Virtual di masa Pandemi COVID-19. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan secara Virtual berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2020 guna mencegah penyebarluasan COVID-19 2) Kendala persidangan Virtual meliputi Kendala substantif dan kendala teknis. Kendala substantif: persidangan secara elektronik tidak bersifat mandatory, relatif tertutup; dan sulitnya pembuktian. kendala teknis: keterbatasan sarana-prasarana dan SDM IT; rendahnya pengetahuan aparat penegak hukum atas IT.\",\"PeriodicalId\":115273,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"volume\":\"86 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i3.23001\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i3.23001","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kebijakan Hukum Pelaksanaan Peradilan Perkara Pidana di Masa Pandemi COVID-19
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19. Menganalisis kendala pelaksanaan peradilan pidana Virtual di masa Pandemi COVID-19. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan secara Virtual berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2020 guna mencegah penyebarluasan COVID-19 2) Kendala persidangan Virtual meliputi Kendala substantif dan kendala teknis. Kendala substantif: persidangan secara elektronik tidak bersifat mandatory, relatif tertutup; dan sulitnya pembuktian. kendala teknis: keterbatasan sarana-prasarana dan SDM IT; rendahnya pengetahuan aparat penegak hukum atas IT.