Muhammad Adnan Lutfi, Yulia Kurniaty, B. Basri, Johny Krisnan
{"title":"根据印尼刑法和伊斯兰刑法对入室盗窃刑罚的比较研究","authors":"Muhammad Adnan Lutfi, Yulia Kurniaty, B. Basri, Johny Krisnan","doi":"10.31603/6537","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sangatlah berbeda. Saat ini banyak pencurian seringkali dilakukan pelaku residivis dan masih anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengkaji penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Adapaun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer didapatkan dari KUHP, AL-Qur’an, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal, buku dan artikel terkait pencurian. Hasil penelitian menunjukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Persamaaanya keduanya mempunyai jeratan sanksi apabila terbukti mencuri namun bagi pelaku pencurian anak-anak dan tidak dikenakan sanksi hanya pembinaan moral. Perbedaan keduanya ada pada besaran kerugian yang dikenakan hukuman apabila melakukan tindak pidana mencuri.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam\",\"authors\":\"Muhammad Adnan Lutfi, Yulia Kurniaty, B. Basri, Johny Krisnan\",\"doi\":\"10.31603/6537\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sangatlah berbeda. Saat ini banyak pencurian seringkali dilakukan pelaku residivis dan masih anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengkaji penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Adapaun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer didapatkan dari KUHP, AL-Qur’an, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal, buku dan artikel terkait pencurian. Hasil penelitian menunjukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Persamaaanya keduanya mempunyai jeratan sanksi apabila terbukti mencuri namun bagi pelaku pencurian anak-anak dan tidak dikenakan sanksi hanya pembinaan moral. Perbedaan keduanya ada pada besaran kerugian yang dikenakan hukuman apabila melakukan tindak pidana mencuri.\",\"PeriodicalId\":365840,\"journal\":{\"name\":\"Borobudur Law and Society Journal\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Borobudur Law and Society Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31603/6537\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borobudur Law and Society Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31603/6537","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam
Penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sangatlah berbeda. Saat ini banyak pencurian seringkali dilakukan pelaku residivis dan masih anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengkaji penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Adapaun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer didapatkan dari KUHP, AL-Qur’an, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal, buku dan artikel terkait pencurian. Hasil penelitian menunjukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Persamaaanya keduanya mempunyai jeratan sanksi apabila terbukti mencuri namun bagi pelaku pencurian anak-anak dan tidak dikenakan sanksi hanya pembinaan moral. Perbedaan keduanya ada pada besaran kerugian yang dikenakan hukuman apabila melakukan tindak pidana mencuri.