{"title":"巴里地区企业雇用残疾人的法律义务的建设","authors":"Ketut Yulia Wirasningrum","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i02.p02","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia as a legal state must guarantee the human rights of all citizens, including persons with disabilities. Protection of the rights of persons with disabilities is regulated in international legal instruments as well as several national legal instruments. At the regional level, the Bali Provincial Government issued Bali Local Regulation Number 8 of 2015 concerning Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities. Regarding the rights to the employment of persons with disabilities in the Bali Regional Regulation there is a concept discrepancy with the provisions in the Disabled Persons Act regarding the percentage of disability employment in Regional Companies. Problems found include how the concept of the problem and the ideal legal regulatory solutions regarding the obligations of Bali Regional Companies to employ persons with disabilities. The purpose of this study is for the disability workforce to be absorbed maximally in the Regional and private companies. To obtain answers to these problems, normative research methods are used with conceptual approaches and regulatory approaches. Conclusions in this discussion that in Bali Regional Regulation Number 8 of 2015 concerning the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities there are still problems with corporate concepts that combine the concepts of Regional Companies and private companies. ideally in the future classification of company concept arrangements will be carried out so that the obligations of Regional and private companies in employing disability workers fulfill material values ??and formal legislation. \nNegara Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin hak asasi seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas. Perlindungan hak asasi penyandang disabilitas diatur dalam instrumen hukum Internasional serta beberapa instrument hukum nasional. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Perda Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perihal hak atas pekerjaan penyandang disabilitas dalam Perda Bali terdapat ketidaksesuaian konsep dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas perihal persentase penerimaan tenaga kerja disabilitas pada Perusahaan Daerah. Masalah yang ditemukan antara lain bagaimana problem konsep serta solusi pengaturan hukum yang ideal perihal kewajiban Perusahaan Daerah Bali Mempekerjakan penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini agar tenaga kerja disabilitas dapat terserap dengan maksimal pada Perusahaan Daerah maupun swasta. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normative dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Simpulan dalam pembahasan ini bahwa dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih terdapat masalah konsep perusahaan yang menggabungkan konsep Perusahaan Daerah dan perusahaan swasta. idealnya ke depan dilakukan klasifikasi pengaturan konsep perusahaan sehingga kewajiban Perusahaan Daerah dan swasta dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas memenuhi nilai material dan formal peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Konstruksi Hukum Tentang Kewajiban Perusahaan Daerah Bali Mempekerjakan Penyandang Disabilitas\",\"authors\":\"Ketut Yulia Wirasningrum\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i02.p02\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia as a legal state must guarantee the human rights of all citizens, including persons with disabilities. Protection of the rights of persons with disabilities is regulated in international legal instruments as well as several national legal instruments. At the regional level, the Bali Provincial Government issued Bali Local Regulation Number 8 of 2015 concerning Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities. Regarding the rights to the employment of persons with disabilities in the Bali Regional Regulation there is a concept discrepancy with the provisions in the Disabled Persons Act regarding the percentage of disability employment in Regional Companies. Problems found include how the concept of the problem and the ideal legal regulatory solutions regarding the obligations of Bali Regional Companies to employ persons with disabilities. The purpose of this study is for the disability workforce to be absorbed maximally in the Regional and private companies. To obtain answers to these problems, normative research methods are used with conceptual approaches and regulatory approaches. Conclusions in this discussion that in Bali Regional Regulation Number 8 of 2015 concerning the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities there are still problems with corporate concepts that combine the concepts of Regional Companies and private companies. ideally in the future classification of company concept arrangements will be carried out so that the obligations of Regional and private companies in employing disability workers fulfill material values ??and formal legislation. \\nNegara Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin hak asasi seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas. Perlindungan hak asasi penyandang disabilitas diatur dalam instrumen hukum Internasional serta beberapa instrument hukum nasional. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Perda Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perihal hak atas pekerjaan penyandang disabilitas dalam Perda Bali terdapat ketidaksesuaian konsep dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas perihal persentase penerimaan tenaga kerja disabilitas pada Perusahaan Daerah. Masalah yang ditemukan antara lain bagaimana problem konsep serta solusi pengaturan hukum yang ideal perihal kewajiban Perusahaan Daerah Bali Mempekerjakan penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini agar tenaga kerja disabilitas dapat terserap dengan maksimal pada Perusahaan Daerah maupun swasta. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normative dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Simpulan dalam pembahasan ini bahwa dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih terdapat masalah konsep perusahaan yang menggabungkan konsep Perusahaan Daerah dan perusahaan swasta. idealnya ke depan dilakukan klasifikasi pengaturan konsep perusahaan sehingga kewajiban Perusahaan Daerah dan swasta dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas memenuhi nilai material dan formal peraturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p02\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p02","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
印度尼西亚作为一个法制国家,必须保障包括残疾人在内的所有公民的人权。国际法律文书和一些国家法律文书对残疾人权利的保护作出了规定。在区域一级,巴厘省政府发布了2015年关于保护和实现残疾人权利的巴厘第8号地方法规。关于《巴厘区域条例》中残疾人的就业权利,在概念上与《残疾人法》中关于区域公司中残疾人就业百分比的规定不一致。所发现的问题包括如何理解问题的概念和关于巴厘区域公司雇用残疾人的义务的理想的法律管理解决办法。这项研究的目的是为了最大限度地吸收区域和私营公司的残疾劳动力。为了获得这些问题的答案,规范性研究方法与概念方法和监管方法一起使用。本次讨论的结论是,关于保护和实现残疾人权利的2015年巴厘第8号区域条例中,将区域公司和私营公司的概念结合起来的公司概念仍然存在问题。理想情况下,在未来的公司概念分类安排将进行,使区域和私营公司在雇用残疾工人履行物质价值的义务??还有正式的立法。Negara Indonesia印尼,印尼,印尼,印尼,印尼,印尼,印尼,印尼Perlindungan hak asaspenyandang残障,diatur dalam instrument hukum international, serta beberapa instrument hukum national。Di tingkat daerah Pemerintah Provinsi巴厘岛menerbitkan Perda巴厘岛Nomor 2015 Tahun tentang Perlindungan丹Pemenuhan在野阵营Penyandang Disabilitas。Perihal hak atas pekerjaan penyandang disabilitas dalam Perda Bali terdapat ketidakesuaian konsep dengan ketentuan dalam undang penyandang disabilitas Perihal perhak haas pekerjaan penyandang disabilitas padpadperusahaan Daerah。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Tujuan dari penelitian ini agar tenaga kerja disabilitas dapat terserap dengan maksimal pada Perusahaan Daerah maupun swasta。Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut digunakan medeelitian规范性dengan pendekatan konsep danpendekatan peraturan perundang undangan。2015年7月8日,我在巴厘岛上看到了我的残疾,我的残疾,我的残疾,我的残疾,我的残疾。理想情况下,我们可以用depan dilakukan klasifikasi pengaturan konsep perusahaan sehinga kewajiban perusahaan Daerah danswasta dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas memenuhi material和perundang-undangan。
Konstruksi Hukum Tentang Kewajiban Perusahaan Daerah Bali Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Indonesia as a legal state must guarantee the human rights of all citizens, including persons with disabilities. Protection of the rights of persons with disabilities is regulated in international legal instruments as well as several national legal instruments. At the regional level, the Bali Provincial Government issued Bali Local Regulation Number 8 of 2015 concerning Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities. Regarding the rights to the employment of persons with disabilities in the Bali Regional Regulation there is a concept discrepancy with the provisions in the Disabled Persons Act regarding the percentage of disability employment in Regional Companies. Problems found include how the concept of the problem and the ideal legal regulatory solutions regarding the obligations of Bali Regional Companies to employ persons with disabilities. The purpose of this study is for the disability workforce to be absorbed maximally in the Regional and private companies. To obtain answers to these problems, normative research methods are used with conceptual approaches and regulatory approaches. Conclusions in this discussion that in Bali Regional Regulation Number 8 of 2015 concerning the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities there are still problems with corporate concepts that combine the concepts of Regional Companies and private companies. ideally in the future classification of company concept arrangements will be carried out so that the obligations of Regional and private companies in employing disability workers fulfill material values ??and formal legislation.
Negara Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin hak asasi seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas. Perlindungan hak asasi penyandang disabilitas diatur dalam instrumen hukum Internasional serta beberapa instrument hukum nasional. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Perda Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perihal hak atas pekerjaan penyandang disabilitas dalam Perda Bali terdapat ketidaksesuaian konsep dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas perihal persentase penerimaan tenaga kerja disabilitas pada Perusahaan Daerah. Masalah yang ditemukan antara lain bagaimana problem konsep serta solusi pengaturan hukum yang ideal perihal kewajiban Perusahaan Daerah Bali Mempekerjakan penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini agar tenaga kerja disabilitas dapat terserap dengan maksimal pada Perusahaan Daerah maupun swasta. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normative dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Simpulan dalam pembahasan ini bahwa dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih terdapat masalah konsep perusahaan yang menggabungkan konsep Perusahaan Daerah dan perusahaan swasta. idealnya ke depan dilakukan klasifikasi pengaturan konsep perusahaan sehingga kewajiban Perusahaan Daerah dan swasta dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas memenuhi nilai material dan formal peraturan perundang-undangan.