{"title":"印度尼西亚的身体犯罪存在","authors":"R. Ardiansyah","doi":"10.36679/ulr.v5i2.6","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia pidana badan belum diatur dalam hukum positif, namun keberadaannya di dalam masyarakat diakui dan sering dipergunakan dalam bentuk-bentuk hukuman yang digunakan oleh sebagian masyarakat baik di dalam dunia pendidikan, militer, maupun dalam hukum-hukum adat yang diterapkan dalam masyarakat adat di berbagai daerah di nusantara termasuk penggunaan hukum Qanun di daerah Nangroe Aceh Darussalam. Oleh sebab itu, tulisan ini akan mengulas tentang eksistensi pidana badan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan dianalisis secara normatif kualitatif. Pidana terhadap tubuh (pidana badan) di Indonesia eksitensinya masih tetap diakui dan melekat pada nilai dan norma dasar yang diakui oleh Negara dan masyarakat Indonesia yang dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari aspek filsafat pemidanaan, teori pemidanaan, dan sudut pandang pancasila. Keberadaan pidana badan juga di dalam hukum Islam dan hukum adat masih diakui dan diyakini keberadaannnya untuk dapat diterapkan dalam pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksistensi Pidana Terhadap Tubuh (Pidana Badan) Di Indonesia\",\"authors\":\"R. Ardiansyah\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v5i2.6\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di Indonesia pidana badan belum diatur dalam hukum positif, namun keberadaannya di dalam masyarakat diakui dan sering dipergunakan dalam bentuk-bentuk hukuman yang digunakan oleh sebagian masyarakat baik di dalam dunia pendidikan, militer, maupun dalam hukum-hukum adat yang diterapkan dalam masyarakat adat di berbagai daerah di nusantara termasuk penggunaan hukum Qanun di daerah Nangroe Aceh Darussalam. Oleh sebab itu, tulisan ini akan mengulas tentang eksistensi pidana badan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan dianalisis secara normatif kualitatif. Pidana terhadap tubuh (pidana badan) di Indonesia eksitensinya masih tetap diakui dan melekat pada nilai dan norma dasar yang diakui oleh Negara dan masyarakat Indonesia yang dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari aspek filsafat pemidanaan, teori pemidanaan, dan sudut pandang pancasila. Keberadaan pidana badan juga di dalam hukum Islam dan hukum adat masih diakui dan diyakini keberadaannnya untuk dapat diterapkan dalam pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"112 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.6\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.6","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Eksistensi Pidana Terhadap Tubuh (Pidana Badan) Di Indonesia
Di Indonesia pidana badan belum diatur dalam hukum positif, namun keberadaannya di dalam masyarakat diakui dan sering dipergunakan dalam bentuk-bentuk hukuman yang digunakan oleh sebagian masyarakat baik di dalam dunia pendidikan, militer, maupun dalam hukum-hukum adat yang diterapkan dalam masyarakat adat di berbagai daerah di nusantara termasuk penggunaan hukum Qanun di daerah Nangroe Aceh Darussalam. Oleh sebab itu, tulisan ini akan mengulas tentang eksistensi pidana badan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan dianalisis secara normatif kualitatif. Pidana terhadap tubuh (pidana badan) di Indonesia eksitensinya masih tetap diakui dan melekat pada nilai dan norma dasar yang diakui oleh Negara dan masyarakat Indonesia yang dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari aspek filsafat pemidanaan, teori pemidanaan, dan sudut pandang pancasila. Keberadaan pidana badan juga di dalam hukum Islam dan hukum adat masih diakui dan diyakini keberadaannnya untuk dapat diterapkan dalam pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.