{"title":"在印度尼西亚,制定与人口划分相关的继承人证书的紧急安排","authors":"Ketut Nindy Rahayu Sugitha, Cokorda Dalem Dahana","doi":"10.24843/ac.2021.v06.i03.p5","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nAbstract \n \n \n \n \nThis scientific article purpose is understand the arrangements regarding the issuance of Certificate of Inheritance related to the division of population groups in Indonesia. The method used is normative legal research. This study result is indicate that the arrangement for making a certificate of inheritance related to division of population groups in Indonesia is regulated in Article 111 paragraph (1) of Ministerial Regulation No. 3 of 1997 on the Implementation of Land Registration which divides into 3 (three) groups, namely Indonesian Citizens, Indigenous People, Chinese Descendants. and Foreign Eastern Descent, then there are also 3 (three) officials who have the authority to make a certificate of inheritance in Indonesia according to their class. This classification raises the problem that Ministerial Regulation Number 3 of 1997 on the Implementation of Land Registration is contrary to Law Number 40 of 2008 on Elimination of Discrimination which is a higher regulation and should eliminate the classification of society related to the issuance of a certificate of inheritance in Indonesia. The urgency of a notary to be given the authority to make a deed of inheritance rights because a notary is an official who makes a deed whose legal force of proof is perfect, guaranteed order, certainty, and legal protection. Article 15 paragraph (1) of the Law on Notary Positions becomes the basis for Notaries in acting and constructing a Certificate of Inheritance for all residents and/or citizens of Indonesia, in order to create legal certainty for makers of Certificate of Inheritance in Indonesia. \n \n \n \n \nAbstrak \n \n \n \n \nTujuan artikel ilmiah ini yaitu untuk memahami pengaturan mengenai dibuatnya Surat Keterangan Waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dibuatnya surat keterangan waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia diatur pada Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang membagi atas 3 (tiga) golongan yaitu golongan Warganegara Indonesia Penduduk Asli, Keturunan Tionghoa dan Keturunan Timur Asing, kemudian terdapat juga 3 (tiga) pejabat yang memiliki wewenang dalam dibuatnya suatu surat keterangan waris di Indonesia sesuai dengan golongannya. Penggolongan semacam ini menimbulkan permasalahan bahwa Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sudah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi yang merupakan aturan yang lebih tinggi dan sudah seharusnya menghilangkan penggolongan masyarakat terkait dibuatnya surat keterangan waris di indonesia. Urgensi notaris diberikan kewenangan dalam pembuatan akta keterangan hak waris karena Notaris merupakan pejabat yang membuat akta yang kekuatan hukum pembuktiannya bersifat sempurna, terjamin ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum. Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris menjadi dasar Notaris dalam bertindak dan mengkonstruksi sebuah Surat Keterangan Waris untuk semua penduduk dan/atau warga negara Indonesia, agar menciptakan kepastian hukum bagi pembuat Surat Keterangan Waris di Indonesia. \n \n \n \n \n ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Pengaturan Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Pembagian Golongan Penduduk Di Indonesia\",\"authors\":\"Ketut Nindy Rahayu Sugitha, Cokorda Dalem Dahana\",\"doi\":\"10.24843/ac.2021.v06.i03.p5\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nAbstract \\n \\n \\n \\n \\nThis scientific article purpose is understand the arrangements regarding the issuance of Certificate of Inheritance related to the division of population groups in Indonesia. The method used is normative legal research. This study result is indicate that the arrangement for making a certificate of inheritance related to division of population groups in Indonesia is regulated in Article 111 paragraph (1) of Ministerial Regulation No. 3 of 1997 on the Implementation of Land Registration which divides into 3 (three) groups, namely Indonesian Citizens, Indigenous People, Chinese Descendants. and Foreign Eastern Descent, then there are also 3 (three) officials who have the authority to make a certificate of inheritance in Indonesia according to their class. This classification raises the problem that Ministerial Regulation Number 3 of 1997 on the Implementation of Land Registration is contrary to Law Number 40 of 2008 on Elimination of Discrimination which is a higher regulation and should eliminate the classification of society related to the issuance of a certificate of inheritance in Indonesia. The urgency of a notary to be given the authority to make a deed of inheritance rights because a notary is an official who makes a deed whose legal force of proof is perfect, guaranteed order, certainty, and legal protection. Article 15 paragraph (1) of the Law on Notary Positions becomes the basis for Notaries in acting and constructing a Certificate of Inheritance for all residents and/or citizens of Indonesia, in order to create legal certainty for makers of Certificate of Inheritance in Indonesia. \\n \\n \\n \\n \\nAbstrak \\n \\n \\n \\n \\nTujuan artikel ilmiah ini yaitu untuk memahami pengaturan mengenai dibuatnya Surat Keterangan Waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dibuatnya surat keterangan waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia diatur pada Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang membagi atas 3 (tiga) golongan yaitu golongan Warganegara Indonesia Penduduk Asli, Keturunan Tionghoa dan Keturunan Timur Asing, kemudian terdapat juga 3 (tiga) pejabat yang memiliki wewenang dalam dibuatnya suatu surat keterangan waris di Indonesia sesuai dengan golongannya. Penggolongan semacam ini menimbulkan permasalahan bahwa Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sudah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi yang merupakan aturan yang lebih tinggi dan sudah seharusnya menghilangkan penggolongan masyarakat terkait dibuatnya surat keterangan waris di indonesia. Urgensi notaris diberikan kewenangan dalam pembuatan akta keterangan hak waris karena Notaris merupakan pejabat yang membuat akta yang kekuatan hukum pembuktiannya bersifat sempurna, terjamin ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum. Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris menjadi dasar Notaris dalam bertindak dan mengkonstruksi sebuah Surat Keterangan Waris untuk semua penduduk dan/atau warga negara Indonesia, agar menciptakan kepastian hukum bagi pembuat Surat Keterangan Waris di Indonesia. \\n \\n \\n \\n \\n \",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p5\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p5","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本文的目的是了解印度尼西亚与人口群体划分有关的遗产证书颁发安排。使用的方法是规范法律研究。本研究结果表明,印度尼西亚人口群体划分相关的遗产证书的安排在1997年第3号关于实施土地登记的部级条例第111条第(1)款中进行了规定,该条例将人口群体划分为3(3)个群体,即印度尼西亚公民、土著人民、华人后裔。和外国东方后裔,那么也有3(3)名官员有权在印度尼西亚根据他们的阶级制作继承证书。这种分类提出了一个问题,即1997年关于实施土地登记的第3号部级条例与2008年关于消除歧视的第40号法律相抵触,后者是一项更高一级的条例,应该消除印度尼西亚与颁发继承证书有关的社会分类。由于公证员是公证契据的官员,其法律证明力是完善的,保证了秩序、确定性和法律保护,因此迫切需要赋予公证员制作继承权契据的权力。《公证法》第15条第(1)款成为公证员为印度尼西亚所有居民和/或公民办理和制作继承证书的基础,以便为印度尼西亚的继承证书制作者创造法律确定性。[摘要]印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。方法:阳地古纳坎,阿达拉,佩内利特,胡库姆规范。Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dibuatnya surat keterangan waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia (1) Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang membagi atas 3 (tiga) golongan yitu golongan Warganegara Indonesia penduduk Asli, Keturunan Tionghoa dan Keturunan Timur Asing,kemudian terdapat juga 3 (tiga) pejabat yang memiliki wewenang dalam dibuatnya suatu surat keterangan waris di Indonesia sesuai dengan golongannya。pengolongan semacam ini menimbulkan permasalahan bahwa Peraturan Menteri noor 3 Tahun 1997年7月1日,pengolongan Pendaftaran Tanah sudah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008年8月1日,pengolongan Diskriminasi yang merupakan aturan yang lebih tinggi dan sudah seharusnya menghilangkan Penggolongan masyarakat terkait dibuatnya surat keterangan waris di indonesia。这句话的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”(1)印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语
Urgensi Pengaturan Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Pembagian Golongan Penduduk Di Indonesia
Abstract
This scientific article purpose is understand the arrangements regarding the issuance of Certificate of Inheritance related to the division of population groups in Indonesia. The method used is normative legal research. This study result is indicate that the arrangement for making a certificate of inheritance related to division of population groups in Indonesia is regulated in Article 111 paragraph (1) of Ministerial Regulation No. 3 of 1997 on the Implementation of Land Registration which divides into 3 (three) groups, namely Indonesian Citizens, Indigenous People, Chinese Descendants. and Foreign Eastern Descent, then there are also 3 (three) officials who have the authority to make a certificate of inheritance in Indonesia according to their class. This classification raises the problem that Ministerial Regulation Number 3 of 1997 on the Implementation of Land Registration is contrary to Law Number 40 of 2008 on Elimination of Discrimination which is a higher regulation and should eliminate the classification of society related to the issuance of a certificate of inheritance in Indonesia. The urgency of a notary to be given the authority to make a deed of inheritance rights because a notary is an official who makes a deed whose legal force of proof is perfect, guaranteed order, certainty, and legal protection. Article 15 paragraph (1) of the Law on Notary Positions becomes the basis for Notaries in acting and constructing a Certificate of Inheritance for all residents and/or citizens of Indonesia, in order to create legal certainty for makers of Certificate of Inheritance in Indonesia.
Abstrak
Tujuan artikel ilmiah ini yaitu untuk memahami pengaturan mengenai dibuatnya Surat Keterangan Waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dibuatnya surat keterangan waris terkait pembagian golongan penduduk di Indonesia diatur pada Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang membagi atas 3 (tiga) golongan yaitu golongan Warganegara Indonesia Penduduk Asli, Keturunan Tionghoa dan Keturunan Timur Asing, kemudian terdapat juga 3 (tiga) pejabat yang memiliki wewenang dalam dibuatnya suatu surat keterangan waris di Indonesia sesuai dengan golongannya. Penggolongan semacam ini menimbulkan permasalahan bahwa Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sudah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi yang merupakan aturan yang lebih tinggi dan sudah seharusnya menghilangkan penggolongan masyarakat terkait dibuatnya surat keterangan waris di indonesia. Urgensi notaris diberikan kewenangan dalam pembuatan akta keterangan hak waris karena Notaris merupakan pejabat yang membuat akta yang kekuatan hukum pembuktiannya bersifat sempurna, terjamin ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum. Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris menjadi dasar Notaris dalam bertindak dan mengkonstruksi sebuah Surat Keterangan Waris untuk semua penduduk dan/atau warga negara Indonesia, agar menciptakan kepastian hukum bagi pembuat Surat Keterangan Waris di Indonesia.