{"title":"一项由公证人管理的法律规定,该安排对原稿进行了影印","authors":"I. D. G. N. A. Atmaja","doi":"10.24843/AC.2018.V03.I03.P12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P concerning the authority of Notaries to approve the suitability of a photocopy with the original letter there is an obscurity of legal norms which gives rise to multiple interpretations in terms of validating the suitability of photocopies made by a Notary in accordance with the original letter which does not provide clarity of understanding of how the Notary to do matching and any letter that can be validated by a Notary. The writing of this journal aims to develop Notary Legal Science that examines the authority of the Notary to validate the suitability of the photocopy with the original letter. The study of scientific journal writing uses a type of normative research that departs from the obscurity of legal norms Article 15 paragraph (2) letter d UUNJ-P regarding the authority of a Notary to authorize the compatibility of a photocopy with the original letter. The results of this journal research is legal certainty Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P related to the authority of the Notary in validating the suitability of the photocopy with the original letter there is still a vague legal norm that does not provide clarity of understanding of how the Notary does the matching and what letter matching validation can be done. The authority of the Notary in ensuring the correctness of the suitability of the photocopy with the original letter whether or not having the authority in the study of the author is a Notary having the authority stipulated in the provisions of Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P but in this case it needs to be corrected in the future considering UUJN-P is not provide legal certainty to the extent of the authority of the Notary in validating the suitability of the photocopy with the original letter. \nBerdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai kewenangan Notaris melakukan pengesahan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya terdapat kekaburan norma hukum yang menimbulkan multitafsir dalam hal pengesahan kecocokan fotokopi yang dilakukan oleh Notaris sesuai dengan surat aslinya yang tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara Notaris untuk melakukan pencocokan fotokopi dengan surat asli dan apa saja yang dapat dilakukan oleh Notaris untuk mengetahui keaslian fotocopi dokumen yang diberikan penghadap dalam melaksanakan pengesahan pencocokan sesuai dengan aslinya.Tujuan penulisan jurnal ini guna mengembangkan Ilmu Hukum Kenotariatan yang mengkaji tugas Notaris melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Penelitian penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif yang berawal dari adanya kekaburan norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf d UUNJ-P mengenai kewenangan Notaris untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Hasil penelitian jurnal ini adalah kepastian hukum Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN-P terkait kewenangan Notaris dalam mengesahkan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya masih terdapat kekaburan norma hukum. Kekaburan tersebut tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara Notaris dapat mengetahui pencocokan fotocopy surat yang akan dicocokan dapat dikatakan asli. Kewenangan Notaris dalam memastikan kebenaran kesesuaian fotokopi surat dengan surat aslinya tertdapat dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN-P akan tetapi hal ini kedepannya perlu dilakukan pembenahan mengingat dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum sejauh mana kewenangan Notaris dapat melakukan pengesahkan persesuaian fotokopi dengan surat aslinya.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Kewenangan Notaris Melakukan Pengesahan Fotokopi Surat dengan Aslinya\",\"authors\":\"I. D. G. N. A. Atmaja\",\"doi\":\"10.24843/AC.2018.V03.I03.P12\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P concerning the authority of Notaries to approve the suitability of a photocopy with the original letter there is an obscurity of legal norms which gives rise to multiple interpretations in terms of validating the suitability of photocopies made by a Notary in accordance with the original letter which does not provide clarity of understanding of how the Notary to do matching and any letter that can be validated by a Notary. The writing of this journal aims to develop Notary Legal Science that examines the authority of the Notary to validate the suitability of the photocopy with the original letter. The study of scientific journal writing uses a type of normative research that departs from the obscurity of legal norms Article 15 paragraph (2) letter d UUNJ-P regarding the authority of a Notary to authorize the compatibility of a photocopy with the original letter. The results of this journal research is legal certainty Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P related to the authority of the Notary in validating the suitability of the photocopy with the original letter there is still a vague legal norm that does not provide clarity of understanding of how the Notary does the matching and what letter matching validation can be done. The authority of the Notary in ensuring the correctness of the suitability of the photocopy with the original letter whether or not having the authority in the study of the author is a Notary having the authority stipulated in the provisions of Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P but in this case it needs to be corrected in the future considering UUJN-P is not provide legal certainty to the extent of the authority of the Notary in validating the suitability of the photocopy with the original letter. \\nBerdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai kewenangan Notaris melakukan pengesahan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya terdapat kekaburan norma hukum yang menimbulkan multitafsir dalam hal pengesahan kecocokan fotokopi yang dilakukan oleh Notaris sesuai dengan surat aslinya yang tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara Notaris untuk melakukan pencocokan fotokopi dengan surat asli dan apa saja yang dapat dilakukan oleh Notaris untuk mengetahui keaslian fotocopi dokumen yang diberikan penghadap dalam melaksanakan pengesahan pencocokan sesuai dengan aslinya.Tujuan penulisan jurnal ini guna mengembangkan Ilmu Hukum Kenotariatan yang mengkaji tugas Notaris melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Penelitian penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif yang berawal dari adanya kekaburan norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf d UUNJ-P mengenai kewenangan Notaris untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Hasil penelitian jurnal ini adalah kepastian hukum Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN-P terkait kewenangan Notaris dalam mengesahkan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya masih terdapat kekaburan norma hukum. Kekaburan tersebut tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara Notaris dapat mengetahui pencocokan fotocopy surat yang akan dicocokan dapat dikatakan asli. Kewenangan Notaris dalam memastikan kebenaran kesesuaian fotokopi surat dengan surat aslinya tertdapat dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN-P akan tetapi hal ini kedepannya perlu dilakukan pembenahan mengingat dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum sejauh mana kewenangan Notaris dapat melakukan pengesahkan persesuaian fotokopi dengan surat aslinya.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/AC.2018.V03.I03.P12\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2018.V03.I03.P12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
ujn - p第15条第(2)款d条关于公证员批准复印件与原件是否合适的权力的法律规范模糊不清,在根据原件验证公证员制作的复印件是否合适方面产生了多种解释,这没有提供对公证员如何进行匹配和任何可以由公证员验证的信件的清晰理解。本期刊的写作旨在发展公证法律科学,检查公证人的权威,以验证复印件与原始信件的适用性。科学期刊写作的研究使用了一种规范研究,这种研究脱离了法律规范的模糊性。unj - p第15条第(2)款d款关于公证人授权复印件与原始信件的兼容性的权力。本期刊研究的结果是法律确定性,第15条第(2)款d UUJN-P与公证人在验证复印件与原始信件的适用性方面的权威有关,仍然有一个模糊的法律规范,没有提供对公证人如何进行匹配以及可以进行哪些信件匹配验证的清晰理解。公证的权威在确保适用性的正确性与原信的复印件是否有研究的权威作者是一位公证人有本法第十五条规定的权威段落(2)字母d UUJN-P但在这种情况下,需要在未来纠正考虑UUJN-P不提供法律确定性的程度的权威公证的适用性验证的复印件原信。2004年7月1日1月15日(2月1日)1月1日(2月1日)1月1日(2月1日)1月1日(2月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日)1月1日(4月1日这是我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。新疆自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区。penpentitian penpentian journal ilmiah ini menggunakan memede penpentian norma hukum Pasal 15 (2) huruf and unj - p mengenai kewenangan noteris untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya。1 .新疆维吾尔自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区。Kekaburan tersebut tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara公证是dapat mengetahui pencocokan复印,surat yang akan dicocokan dapat dikatakan asli。Kewenangan noteris dalam memastikan kebenaran kesesuan fotokopi surat dengan surat aslinya tertdapan penbenahan mengingat dalam Pasal teresya (2) . (1) . (2) . (1) . (2) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (4) . (3) . (3) . (3) . (4) . (3) . (4) . (3) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (4) . (3)
Pengaturan Kewenangan Notaris Melakukan Pengesahan Fotokopi Surat dengan Aslinya
Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P concerning the authority of Notaries to approve the suitability of a photocopy with the original letter there is an obscurity of legal norms which gives rise to multiple interpretations in terms of validating the suitability of photocopies made by a Notary in accordance with the original letter which does not provide clarity of understanding of how the Notary to do matching and any letter that can be validated by a Notary. The writing of this journal aims to develop Notary Legal Science that examines the authority of the Notary to validate the suitability of the photocopy with the original letter. The study of scientific journal writing uses a type of normative research that departs from the obscurity of legal norms Article 15 paragraph (2) letter d UUNJ-P regarding the authority of a Notary to authorize the compatibility of a photocopy with the original letter. The results of this journal research is legal certainty Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P related to the authority of the Notary in validating the suitability of the photocopy with the original letter there is still a vague legal norm that does not provide clarity of understanding of how the Notary does the matching and what letter matching validation can be done. The authority of the Notary in ensuring the correctness of the suitability of the photocopy with the original letter whether or not having the authority in the study of the author is a Notary having the authority stipulated in the provisions of Article 15 paragraph (2) letter d UUJN-P but in this case it needs to be corrected in the future considering UUJN-P is not provide legal certainty to the extent of the authority of the Notary in validating the suitability of the photocopy with the original letter.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai kewenangan Notaris melakukan pengesahan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya terdapat kekaburan norma hukum yang menimbulkan multitafsir dalam hal pengesahan kecocokan fotokopi yang dilakukan oleh Notaris sesuai dengan surat aslinya yang tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara Notaris untuk melakukan pencocokan fotokopi dengan surat asli dan apa saja yang dapat dilakukan oleh Notaris untuk mengetahui keaslian fotocopi dokumen yang diberikan penghadap dalam melaksanakan pengesahan pencocokan sesuai dengan aslinya.Tujuan penulisan jurnal ini guna mengembangkan Ilmu Hukum Kenotariatan yang mengkaji tugas Notaris melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Penelitian penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif yang berawal dari adanya kekaburan norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf d UUNJ-P mengenai kewenangan Notaris untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Hasil penelitian jurnal ini adalah kepastian hukum Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN-P terkait kewenangan Notaris dalam mengesahkan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya masih terdapat kekaburan norma hukum. Kekaburan tersebut tidak memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara Notaris dapat mengetahui pencocokan fotocopy surat yang akan dicocokan dapat dikatakan asli. Kewenangan Notaris dalam memastikan kebenaran kesesuaian fotokopi surat dengan surat aslinya tertdapat dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN-P akan tetapi hal ini kedepannya perlu dilakukan pembenahan mengingat dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum sejauh mana kewenangan Notaris dapat melakukan pengesahkan persesuaian fotokopi dengan surat aslinya.