{"title":"IMPLEMENTASI WEWENANG DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DI BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TEMBILA","authors":"Syariffuddin, Nurhan","doi":"10.32520/das-sollen.v7i1.2056","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dasar hukum perburuhan di Indonesia diatur didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, namun demikian kedudukan buruh di Indonesia masih lemah, khususnya tentang buruh outsourcing. Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian semua pihak termasuk manajemen BUMN adalah masalah tenaga kerja Outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan ketenagakerjaan di BUMN meminta agar BUMN dapat menangani permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2056","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI WEWENANG DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DI BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TEMBILA
Dasar hukum perburuhan di Indonesia diatur didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, namun demikian kedudukan buruh di Indonesia masih lemah, khususnya tentang buruh outsourcing. Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian semua pihak termasuk manajemen BUMN adalah masalah tenaga kerja Outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan ketenagakerjaan di BUMN meminta agar BUMN dapat menangani permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.