{"title":"APLIKASI KAIDAH \"AL-'ADAH MUHAKKAMAH\" DALAM KASUS PENETAPAN JUMLAH DAN JENIS MAHAR","authors":"Kholid Saifulloh","doi":"10.37397/almajalis.v8i1.153","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Al-'a>dah muhakkamah adalah salah satu dari 5 kaidah fiqh yang memiliki cakupan furu' yang luas yang disepakati oleh para ulama. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka, justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai \"orang aneh\". Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat sebuah komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang: (1) definisi kaidah al-'a>dah muhakkamah, (2) syarat-syarat mengaplikasikannya, dan (3) aplikasinya dalam menentukan jumlah dan jenis mahar.Tulisan ini mencoba mengkaji sebuah kaidah fiqih dan mengaplikasikannya dalam sebuah permasalahan fiqih sehingga terbentuk sebuah pemahaman yang utuh tentang kaidah sekaligus cara aplikasinya di dalam furu' fiqih. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) bahwa 'a>dahmerupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia, (2) sebuah 'a>dah bisa menjadi landasan hukum apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar'i, lebih sering dilakukan daripada ditinggalkan, tidak adanya lafadz dari pelaku 'a>dah yang menyelisihi, dan 'a>dah tersebut harus ada pada saat terjadinya akad, (3) kaidah al-'a>dah muhakkamah dapat diaplikasikan untuk menentukan jumlah dan jenis mahar mis^l, begitu juga mahar musamma yang disebutkan secara mutlaq.","PeriodicalId":194218,"journal":{"name":"Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37397/almajalis.v8i1.153","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
Al-'a>dah muhakkamah是学者们一致同意的五种fiqh法典之一。《法典》是建立在每一个社区的当地习俗和审慎基础上的,在这种习俗不被忽视的情况下,社会定期地执行,把这种习俗视为“怪人”。因此,伊斯兰教使一个社区的习俗成为满足伊斯兰教制定的要求的法律基础。本研究的问题公式包括:(1)《a>dah muhakkamah》的定义,(2)应用它们的条件,以及(3)确定嫁妆的数量和类型的应用程序。这篇文章试图审查一套fiqih法典,并将其应用于fiqih问题中,从而形成了对furu' fiqih中应用代码和方法的全面理解。这项研究的结论是:(1)说,a > dahmerupakan一遍又一遍地重复发生的事情被人类的常识和fitrah录取,(2)“a >是律法的基础不能违背了。由'i,做的次数比罪犯的抛弃,没有一声“a >这些menyelisihi, a >的再见再见阿卡德语,(3)发生时,必须有al - a > muhakkamah准则可以申请确定数量和类型mis ^ l,嫁妆mutlaq提到的mahar musamma也是如此。
APLIKASI KAIDAH "AL-'ADAH MUHAKKAMAH" DALAM KASUS PENETAPAN JUMLAH DAN JENIS MAHAR
Al-'a>dah muhakkamah adalah salah satu dari 5 kaidah fiqh yang memiliki cakupan furu' yang luas yang disepakati oleh para ulama. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka, justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai "orang aneh". Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat sebuah komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang: (1) definisi kaidah al-'a>dah muhakkamah, (2) syarat-syarat mengaplikasikannya, dan (3) aplikasinya dalam menentukan jumlah dan jenis mahar.Tulisan ini mencoba mengkaji sebuah kaidah fiqih dan mengaplikasikannya dalam sebuah permasalahan fiqih sehingga terbentuk sebuah pemahaman yang utuh tentang kaidah sekaligus cara aplikasinya di dalam furu' fiqih. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) bahwa 'a>dahmerupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia, (2) sebuah 'a>dah bisa menjadi landasan hukum apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar'i, lebih sering dilakukan daripada ditinggalkan, tidak adanya lafadz dari pelaku 'a>dah yang menyelisihi, dan 'a>dah tersebut harus ada pada saat terjadinya akad, (3) kaidah al-'a>dah muhakkamah dapat diaplikasikan untuk menentukan jumlah dan jenis mahar mis^l, begitu juga mahar musamma yang disebutkan secara mutlaq.