Endang Purwaningsih, Irfan Islami
{"title":"ANALISIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI ) SEBAGAI INVENTOR BERDASARKAN HUKUM PATEN DAN HUKUM ISLAM","authors":"Endang Purwaningsih, Irfan Islami","doi":"10.25157/justisi.v11i1.8915","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber,   mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam  serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara.  Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah).  Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten.  Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.8915","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在执行法律行为时,受制者不得违反法律、法律、公共秩序、道德和宗教。人工智能作为一名法律学科,其职业是接受人工智能或职工工作的雇员,因此,当人工智能违反法律时,其所有者作为劳动者必须承担法律责任。该研究包括在法律规范研究中,强调辅助数据支持与源面谈,审查正法律(专利)和伊斯兰法律,并寻求法律解决方案。这项研究采用的是文学研究方法,采用了广泛的采访,并提供了广泛的采访,并伴有厌倦、未来主义的同意和历史上的认可。通过这项研究获得的数据可以是文学材料和采访结果。根据这项研究,已知人工智能在印尼专利法和伊斯兰法律汇编中的地位,从技术上讲,人工智能可能是一名发明家,但人工智能仍然由人类控制,因此真正的人工智能是一个人。人类是发明人工智能或人工智能的目标。从伊斯兰教的角度来看,伊斯兰教本质上总是能够接受科学技术的创新和发展。如果它能从解雇中获得更多的好处,那么它是允许的。如果它是有益的,但它会为更大的madharat打开机会之门印尼专利法和伊斯兰法律汇编法的商业化、保护和执行法需要法律解决方案。给予更具体的监管或专利法修正。到目前为止,这项发现仍可以通过2016年《专利法案》中所载的法律规范加以解决。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI ) SEBAGAI INVENTOR BERDASARKAN HUKUM PATEN DAN HUKUM ISLAM
Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber,   mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam  serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara.  Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah).  Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten.  Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信