Vita Fajrin Jahriyah, Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, Muh. Ali Fathomi
{"title":"关于电子商务信息与服务法案(3)2016年第19条第27条第3款的言论自由","authors":"Vita Fajrin Jahriyah, Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, Muh. Ali Fathomi","doi":"10.15642/sosyus.v1i2.96","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi berdampak besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE)\",\"authors\":\"Vita Fajrin Jahriyah, Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, Muh. Ali Fathomi\",\"doi\":\"10.15642/sosyus.v1i2.96\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi informasi berdampak besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.\",\"PeriodicalId\":423502,\"journal\":{\"name\":\"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Perkembangan teknologi informasi berdampak besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.