{"title":"作为医疗服务公司的医院刑事责任法律","authors":"Febi Irianto","doi":"10.54816/sj.v4i2.459","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas Pertanggungjawaban Hukum Pidana Rumah Sakit Sebagai Korporasi Pelayanan Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif (doctrinal legal research). Secara yuridis doktrinal, rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian tenaga kesehatan dengan adanya doktrin respondent superior, dan rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); serta secara yuridis teoritis, rumah sakit sebagai korporasi, maka berlaku asas vicarious liability, hospital liability, corporate liability, sehingga maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"23 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA RUMAH SAKIT SEBAGAI KORPORASI PELAYANAN KESEHATAN\",\"authors\":\"Febi Irianto\",\"doi\":\"10.54816/sj.v4i2.459\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas Pertanggungjawaban Hukum Pidana Rumah Sakit Sebagai Korporasi Pelayanan Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif (doctrinal legal research). Secara yuridis doktrinal, rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian tenaga kesehatan dengan adanya doktrin respondent superior, dan rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); serta secara yuridis teoritis, rumah sakit sebagai korporasi, maka berlaku asas vicarious liability, hospital liability, corporate liability, sehingga maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"23 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.459\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.459","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA RUMAH SAKIT SEBAGAI KORPORASI PELAYANAN KESEHATAN
Penelitian ini membahas Pertanggungjawaban Hukum Pidana Rumah Sakit Sebagai Korporasi Pelayanan Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif (doctrinal legal research). Secara yuridis doktrinal, rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian tenaga kesehatan dengan adanya doktrin respondent superior, dan rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); serta secara yuridis teoritis, rumah sakit sebagai korporasi, maka berlaku asas vicarious liability, hospital liability, corporate liability, sehingga maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.