{"title":"在破产法中应用“正义原则”,作为法律保护债务人的表现","authors":"Serlika Aprita, R. Adhitya","doi":"10.32501/JHMB.V3I1.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan asas keadilan dalam hukum kepailitan tidak terbatas pada teks yang dinormakan, tetapi bermakna luas yang juga meliputi keseluruhan proses penjatuhan putusan pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang. Penerapan asas keadilan dalam kasus permohonan pailit PT. Sempati Air yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst. adalah dalam rangka perlindungan hukum terhadap debitor terhadap tindakan sewenang-wenang kreditor yang berlomba-lomba secara mengklaim aset debitor untuk kepentingannya.dan mempunyai dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi perusahaan yang pada gilirannya dipergunakan untuk membayar utang kepada para kreditornya. Untuk mengeksplanasi permasalahan pengaturan tersebut, peneliti melakukan penelitian hukum normatif dengan membahas permasalahan apakah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. Adapun kesimpulan dalam penulisan jurnal ini adalah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan dalam bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN “ASAS KEADILAN” DALAM HUKUM KEPAILITAN SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR\",\"authors\":\"Serlika Aprita, R. Adhitya\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V3I1.44\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan asas keadilan dalam hukum kepailitan tidak terbatas pada teks yang dinormakan, tetapi bermakna luas yang juga meliputi keseluruhan proses penjatuhan putusan pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang. Penerapan asas keadilan dalam kasus permohonan pailit PT. Sempati Air yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst. adalah dalam rangka perlindungan hukum terhadap debitor terhadap tindakan sewenang-wenang kreditor yang berlomba-lomba secara mengklaim aset debitor untuk kepentingannya.dan mempunyai dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi perusahaan yang pada gilirannya dipergunakan untuk membayar utang kepada para kreditornya. Untuk mengeksplanasi permasalahan pengaturan tersebut, peneliti melakukan penelitian hukum normatif dengan membahas permasalahan apakah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. Adapun kesimpulan dalam penulisan jurnal ini adalah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan dalam bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"72 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.44\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN “ASAS KEADILAN” DALAM HUKUM KEPAILITAN SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR
Penerapan asas keadilan dalam hukum kepailitan tidak terbatas pada teks yang dinormakan, tetapi bermakna luas yang juga meliputi keseluruhan proses penjatuhan putusan pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang. Penerapan asas keadilan dalam kasus permohonan pailit PT. Sempati Air yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst. adalah dalam rangka perlindungan hukum terhadap debitor terhadap tindakan sewenang-wenang kreditor yang berlomba-lomba secara mengklaim aset debitor untuk kepentingannya.dan mempunyai dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi perusahaan yang pada gilirannya dipergunakan untuk membayar utang kepada para kreditornya. Untuk mengeksplanasi permasalahan pengaturan tersebut, peneliti melakukan penelitian hukum normatif dengan membahas permasalahan apakah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. Adapun kesimpulan dalam penulisan jurnal ini adalah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan dalam bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.