{"title":"分析宗教法庭判决3099/Pdt /2020/PA的司法管辖权。关于一夫多妻制的法律规定与1974年1号法案有关","authors":"Laila Nisfi Ayuandika, Encep Abdul Rozak","doi":"10.29313/bcsifl.v2i2.2683","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. The legal basis for polygamy in Indonesia can be seen in Article 4 and Article 5 of Law no. 1 of 1974. The conditions written in Article 4 are facultative requirements, while in Article 5 are cumulative requirements. Where the facultative requirements, a husband must meet at least one of the requirements and all the existing cumulative requirements if he wants to do polygamy. Meanwhile, in the copy of the case decision number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits, there are no facultative requirements listed in Article 4 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, but the Bekasi Religious Court granted the polygamy permit. Based on this phenomenon, the problem in this research is the analysis of the Bekasi City Religious Court Decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits related to Law Number 1 of 1974?. The researcher uses a qualitative method using a normative juridical approach. The analytical study was carried out on case decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks, which was then linked to Law Number 1 of 1974. With data collection techniques, namely literature study by reviewing copies of case files and interviews with Bekasi Religious Court Judges who decide this polygamy permit case. The data analysis techniques used in this research are interactive and concept analysis. \nAbstrak. Dasar Hukum Poligami di Indonesia dapat dilihat pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Syarat yang tertulis pada Pasal 4 merupakan syarat fakultatif sedangkan pada Pasal 5 merupakan syarat kumulatif. Dimana pada syarat fakultatif, seorang suami minimal harus memenuhi salah satu syaratnya dan harus memenuhi semua syarat kumulatif yang ada jika benar ingin melakukan poligami. Sedangkan pada salinan putusan perkara nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks mengenai izin poligami, tidak terdapat syarat fakultatif yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi pihak Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan izin poligami tersebut. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang izin poligami dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Peneliti menggunakan metode kualiatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kajian analisisnya dilakukan kepada hasil putusan perkara Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka dengan menelaah salinan berkas perkara dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memutus perkara izin poligami ini. Adapun teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis interaktif dan analisis konsep.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bekasi No. 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang Izin Poligami Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1974\",\"authors\":\"Laila Nisfi Ayuandika, Encep Abdul Rozak\",\"doi\":\"10.29313/bcsifl.v2i2.2683\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract. The legal basis for polygamy in Indonesia can be seen in Article 4 and Article 5 of Law no. 1 of 1974. The conditions written in Article 4 are facultative requirements, while in Article 5 are cumulative requirements. Where the facultative requirements, a husband must meet at least one of the requirements and all the existing cumulative requirements if he wants to do polygamy. Meanwhile, in the copy of the case decision number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits, there are no facultative requirements listed in Article 4 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, but the Bekasi Religious Court granted the polygamy permit. Based on this phenomenon, the problem in this research is the analysis of the Bekasi City Religious Court Decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits related to Law Number 1 of 1974?. The researcher uses a qualitative method using a normative juridical approach. The analytical study was carried out on case decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks, which was then linked to Law Number 1 of 1974. With data collection techniques, namely literature study by reviewing copies of case files and interviews with Bekasi Religious Court Judges who decide this polygamy permit case. The data analysis techniques used in this research are interactive and concept analysis. \\nAbstrak. Dasar Hukum Poligami di Indonesia dapat dilihat pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Syarat yang tertulis pada Pasal 4 merupakan syarat fakultatif sedangkan pada Pasal 5 merupakan syarat kumulatif. Dimana pada syarat fakultatif, seorang suami minimal harus memenuhi salah satu syaratnya dan harus memenuhi semua syarat kumulatif yang ada jika benar ingin melakukan poligami. Sedangkan pada salinan putusan perkara nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks mengenai izin poligami, tidak terdapat syarat fakultatif yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi pihak Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan izin poligami tersebut. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang izin poligami dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Peneliti menggunakan metode kualiatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kajian analisisnya dilakukan kepada hasil putusan perkara Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka dengan menelaah salinan berkas perkara dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memutus perkara izin poligami ini. Adapun teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis interaktif dan analisis konsep.\",\"PeriodicalId\":277868,\"journal\":{\"name\":\"Bandung Conference Series: Islamic Family Law\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Bandung Conference Series: Islamic Family Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2683\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2683","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要印度尼西亚一夫多妻制的法律基础可以从第5号法律第4条和第5条看出。1974年第1号。第四条规定的条件为兼性条件,第五条规定的条件为累积条件。在兼性条件中,如果丈夫想实行一夫多妻制,他必须至少满足其中一个条件和所有现有的累积条件。同时,本案裁决书副本编号3099/Pdt.G/2020/PA。关于一夫多妻制许可证,1974年关于婚姻的第1号法律第4条第(2)款没有列出附带条件,但是贝卡西宗教法院批准了一夫多妻制许可证。基于这一现象,本研究的问题是对别加斯市宗教法院第3099/Pdt.G/2020/PA号判决书的分析。关于与1974年第1号法律有关的一夫多妻制许可证的问题。研究人员使用了一种定性的方法,采用了规范的司法方法。对第3099/Pdt.G/2020/PA号判决书进行分析研究。Bks,这与1974年的第1号法律有关。采用数据收集技术,即通过审查案件档案副本进行文献研究,并与审理这一一夫多妻制许可案件的贝卡西宗教法院法官面谈。本研究使用的数据分析技术是互动分析和概念分析。Abstrak。Dasar Hukum Poligami di Indonesia, dapat dilihat pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang 1号,1974年,Tahun。Syarat yang tertulis pas pas 4 merupakan Syarat fakultatif sedangkan pas pas 5 merupakan Syarat kumulatif。Dimana pada syarat fakultatif, seorang suami minimal harus memuhi salah satu syaratya, harus memuhi semua syarat kumulatif yang ada jika benar in melakukan poligami。中国农业大学学报(自然科学版)3099/Pdt.G/2020/PA。Bks mengenai izin poligami, tidak terdapat syarat fakultatif yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan, akan tetapi pihak Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan izin poligami tersebut。[3] Berdasarkan现象tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yyitu bagaimana分析terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi nomi 3099/ pd . g /2020/PA。Bks tentang izin poligami dihubungkan dengan undang undang Nomor 1 Tahun 1974?Peneliti menggunakan方法定性,邓安menggunakan, Peneliti menggunakan, Peneliti。Kajian analyisisnya dilakukan kepada hasil putusan perkara Nomor 3099/ pd . g /2020/PA。Bks kemudian dihubungkan dengan undang undang Nomor 1 Tahun 1974。邓加的技术数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据,邓加的数据。自适应技术分析数据,分析数据,分析数据,分析数据,分析数据,分析数据。
Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bekasi No. 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang Izin Poligami Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1974
Abstract. The legal basis for polygamy in Indonesia can be seen in Article 4 and Article 5 of Law no. 1 of 1974. The conditions written in Article 4 are facultative requirements, while in Article 5 are cumulative requirements. Where the facultative requirements, a husband must meet at least one of the requirements and all the existing cumulative requirements if he wants to do polygamy. Meanwhile, in the copy of the case decision number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits, there are no facultative requirements listed in Article 4 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, but the Bekasi Religious Court granted the polygamy permit. Based on this phenomenon, the problem in this research is the analysis of the Bekasi City Religious Court Decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits related to Law Number 1 of 1974?. The researcher uses a qualitative method using a normative juridical approach. The analytical study was carried out on case decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks, which was then linked to Law Number 1 of 1974. With data collection techniques, namely literature study by reviewing copies of case files and interviews with Bekasi Religious Court Judges who decide this polygamy permit case. The data analysis techniques used in this research are interactive and concept analysis.
Abstrak. Dasar Hukum Poligami di Indonesia dapat dilihat pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Syarat yang tertulis pada Pasal 4 merupakan syarat fakultatif sedangkan pada Pasal 5 merupakan syarat kumulatif. Dimana pada syarat fakultatif, seorang suami minimal harus memenuhi salah satu syaratnya dan harus memenuhi semua syarat kumulatif yang ada jika benar ingin melakukan poligami. Sedangkan pada salinan putusan perkara nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks mengenai izin poligami, tidak terdapat syarat fakultatif yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi pihak Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan izin poligami tersebut. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang izin poligami dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Peneliti menggunakan metode kualiatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kajian analisisnya dilakukan kepada hasil putusan perkara Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka dengan menelaah salinan berkas perkara dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memutus perkara izin poligami ini. Adapun teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis interaktif dan analisis konsep.