{"title":"检察官助理财政德夫在PT BPRS蓝宝石班古鲁银行重罪解决中的作用","authors":"Herlita Eryke, Dinda Ayu Wahyuningbudi, Hamzah Hatrik","doi":"10.33369/jkutei.v20i2.20490","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana perbankan merupakan tindak pidana khusus yang di tangani oleh Subdit Fismondev Polda Bengkulu. Penyidik Subdit Fismondev telah melakukan penyelesaian terhadap kasus PT BPRS Safir Bengkulu, yang dalam penyelesaiannya terdapat beberapa hambatan. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pemerintah Republik Indonesia telah serius dalam menangulangi kejahatan perbankan syariah, dengan adanya Undang-Undang ini maka dapat dijadikan landasan Penyidik Subdit Fismondev Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan penyidik Subdit Fismondev Polda Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu dan upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Subdit Fismondev melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu belum berperan secara maksimal terlihat dari beberapa hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan. Upaya Penyidik Subdit Fismondev dalam menanggulangi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan adalah dengan menggunakan dokumen yang ada dan berhubungan untuk memback-up dokumen-dokumen yang tidak ditemukan. melakukan koordinasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pelatihan dan penambahan personil guna meningkatkan kemampuan penyidik Subdit Fismondev terhadap tindak pidana perbankan.","PeriodicalId":244933,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kutei","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN PENYIDIK SUBDIT FISMONDEV DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPRS SAFIR BENGKULU\",\"authors\":\"Herlita Eryke, Dinda Ayu Wahyuningbudi, Hamzah Hatrik\",\"doi\":\"10.33369/jkutei.v20i2.20490\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana perbankan merupakan tindak pidana khusus yang di tangani oleh Subdit Fismondev Polda Bengkulu. Penyidik Subdit Fismondev telah melakukan penyelesaian terhadap kasus PT BPRS Safir Bengkulu, yang dalam penyelesaiannya terdapat beberapa hambatan. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pemerintah Republik Indonesia telah serius dalam menangulangi kejahatan perbankan syariah, dengan adanya Undang-Undang ini maka dapat dijadikan landasan Penyidik Subdit Fismondev Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan penyidik Subdit Fismondev Polda Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu dan upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Subdit Fismondev melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu belum berperan secara maksimal terlihat dari beberapa hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan. Upaya Penyidik Subdit Fismondev dalam menanggulangi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan adalah dengan menggunakan dokumen yang ada dan berhubungan untuk memback-up dokumen-dokumen yang tidak ditemukan. melakukan koordinasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pelatihan dan penambahan personil guna meningkatkan kemampuan penyidik Subdit Fismondev terhadap tindak pidana perbankan.\",\"PeriodicalId\":244933,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Kutei\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Kutei\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20490\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kutei","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20490","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN PENYIDIK SUBDIT FISMONDEV DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPRS SAFIR BENGKULU
Tindak pidana perbankan merupakan tindak pidana khusus yang di tangani oleh Subdit Fismondev Polda Bengkulu. Penyidik Subdit Fismondev telah melakukan penyelesaian terhadap kasus PT BPRS Safir Bengkulu, yang dalam penyelesaiannya terdapat beberapa hambatan. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pemerintah Republik Indonesia telah serius dalam menangulangi kejahatan perbankan syariah, dengan adanya Undang-Undang ini maka dapat dijadikan landasan Penyidik Subdit Fismondev Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan penyidik Subdit Fismondev Polda Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu dan upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Subdit Fismondev melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu belum berperan secara maksimal terlihat dari beberapa hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan. Upaya Penyidik Subdit Fismondev dalam menanggulangi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan adalah dengan menggunakan dokumen yang ada dan berhubungan untuk memback-up dokumen-dokumen yang tidak ditemukan. melakukan koordinasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pelatihan dan penambahan personil guna meningkatkan kemampuan penyidik Subdit Fismondev terhadap tindak pidana perbankan.