{"title":"乡村政府处理土地火灾的权力","authors":"Nurmala Nurmala","doi":"10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1530","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebakaran lahan disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu, pertama, faktor alam dan kedua, faktor manusia. Secara faktual di wilayah hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan bahaya kebakaran di wilayahnya menjadi garda terdepan dan sangat berperan aktif untuk memadamkan kebakaran lahan yang telah terjadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apa yang dasar hukum kewenangan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung terhadap penanggulangan kebakaran lahan, dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa Sepuk Tanjung sebagai wujud tindakan kewenangan dalam penanggulangan kebakaran lahan. Penelitian ini menggunakan hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum dengan pendekatan penelitian lapangan atau faktual keadaan yang terjadi pada lingkungan sosial. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam rangka penanganan kebakaran lahan mengacu pada dasar hukum Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 Perda Sambas No. 11 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan Bupati Sambas Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sambas, dan Peraturan Desa Sepuk Tanjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Sepuk Tanjung. Dan wujud tindakan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan kebakaran lahan di wilayah hukumnya berupa tindakan pencegahan dan tindakan penanganan","PeriodicalId":179024,"journal":{"name":"AL-SULTHANIYAH","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"WEWENANG PEMERINTAH DESA TERHADAP PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN\",\"authors\":\"Nurmala Nurmala\",\"doi\":\"10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1530\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kebakaran lahan disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu, pertama, faktor alam dan kedua, faktor manusia. Secara faktual di wilayah hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan bahaya kebakaran di wilayahnya menjadi garda terdepan dan sangat berperan aktif untuk memadamkan kebakaran lahan yang telah terjadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apa yang dasar hukum kewenangan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung terhadap penanggulangan kebakaran lahan, dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa Sepuk Tanjung sebagai wujud tindakan kewenangan dalam penanggulangan kebakaran lahan. Penelitian ini menggunakan hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum dengan pendekatan penelitian lapangan atau faktual keadaan yang terjadi pada lingkungan sosial. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam rangka penanganan kebakaran lahan mengacu pada dasar hukum Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 Perda Sambas No. 11 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan Bupati Sambas Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sambas, dan Peraturan Desa Sepuk Tanjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Sepuk Tanjung. Dan wujud tindakan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan kebakaran lahan di wilayah hukumnya berupa tindakan pencegahan dan tindakan penanganan\",\"PeriodicalId\":179024,\"journal\":{\"name\":\"AL-SULTHANIYAH\",\"volume\":\"89 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL-SULTHANIYAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1530\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-SULTHANIYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1530","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
WEWENANG PEMERINTAH DESA TERHADAP PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN
Kebakaran lahan disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu, pertama, faktor alam dan kedua, faktor manusia. Secara faktual di wilayah hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan bahaya kebakaran di wilayahnya menjadi garda terdepan dan sangat berperan aktif untuk memadamkan kebakaran lahan yang telah terjadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apa yang dasar hukum kewenangan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung terhadap penanggulangan kebakaran lahan, dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa Sepuk Tanjung sebagai wujud tindakan kewenangan dalam penanggulangan kebakaran lahan. Penelitian ini menggunakan hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum dengan pendekatan penelitian lapangan atau faktual keadaan yang terjadi pada lingkungan sosial. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam rangka penanganan kebakaran lahan mengacu pada dasar hukum Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 Perda Sambas No. 11 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan Bupati Sambas Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sambas, dan Peraturan Desa Sepuk Tanjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Sepuk Tanjung. Dan wujud tindakan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan kebakaran lahan di wilayah hukumnya berupa tindakan pencegahan dan tindakan penanganan