{"title":"Konflik Tentang Pernikahan: Tinjauan Sosio Historis Ayat 3 Dan 6-9 Surah Al-Nur","authors":"A. Muin, Masruhan Masruhan","doi":"10.56594/althiqah.v5i2.69","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagai makhluk yang berkembang biak, sebuah hubungan kedua manusia yang berbeda jenis kelaminnya merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Islam mengatur hubungan kedua jenis manusia tersebut dengan mensyriatkan pernikahan. Bahkan, pernikahan dikategorikan sebagai ibadah. Dikarenakan pernikahan ibadah, maka Islam datang untuk mengaturnya. Apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dan apa yang tidak. Peulis mencoba meneliti ayat yang mengatur sebuah hubungan pernikahan dari ayat-ayat pernikahan yang menyelesaikan konflik dalam konteks pernikahan, sebagaimana pada ayat 3 dari surah al-Nur yang mengatur masalah pra-pernikahan dan 6-9 yang mengatur konflik pasca pernikahan. Penulis menemukan, bahwa keterkaitan antara tafsir ayat 3 surat al-Nur terletak pada identifikasi perempuan pezina yang dimaksud. Sedangkan keterkaitan antara penafsiran ayat 6-9 surat al-Nur dengan asba>b al-nuzu<l-nya adanya kesimpulan bahwa terlaksananya sumpah li’an merupakan solusi terakhir setelah pengakuan tidak didapat dan suami tidak bisa mendatangkan bukti.","PeriodicalId":194716,"journal":{"name":"Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman","volume":"2007 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56594/althiqah.v5i2.69","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
作为一种繁殖动物,两性之间的不同性别关系是一种必然性。因此,伊斯兰教通过引入婚姻来安排这两种人类之间的关系。事实上,婚姻是一种崇拜。因为婚姻崇拜,伊斯兰教来安排它。什么是不该做的,什么是应该做的,什么不是。Peulis试图研究根据婚姻文本来解决婚姻冲突的婚姻关系的经文,就像苏拉·阿尔-努尔(surah al-Nur)第3节解决婚前冲突和6-9节解决婚后冲突一样。作者发现,《al-Nur》第三节的解释之间的联系在于所谓的通奸妇女的身份。至于对第6-9节经文的解释与asba>b al
Konflik Tentang Pernikahan: Tinjauan Sosio Historis Ayat 3 Dan 6-9 Surah Al-Nur
Sebagai makhluk yang berkembang biak, sebuah hubungan kedua manusia yang berbeda jenis kelaminnya merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Islam mengatur hubungan kedua jenis manusia tersebut dengan mensyriatkan pernikahan. Bahkan, pernikahan dikategorikan sebagai ibadah. Dikarenakan pernikahan ibadah, maka Islam datang untuk mengaturnya. Apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dan apa yang tidak. Peulis mencoba meneliti ayat yang mengatur sebuah hubungan pernikahan dari ayat-ayat pernikahan yang menyelesaikan konflik dalam konteks pernikahan, sebagaimana pada ayat 3 dari surah al-Nur yang mengatur masalah pra-pernikahan dan 6-9 yang mengatur konflik pasca pernikahan. Penulis menemukan, bahwa keterkaitan antara tafsir ayat 3 surat al-Nur terletak pada identifikasi perempuan pezina yang dimaksud. Sedangkan keterkaitan antara penafsiran ayat 6-9 surat al-Nur dengan asba>b al-nuzu