{"title":"法律道德框架中的执法和正义","authors":"Iin Ratna Sumirat","doi":"10.37035/alqisthas.v11i2.3827","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi basis bagi huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"110 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM\",\"authors\":\"Iin Ratna Sumirat\",\"doi\":\"10.37035/alqisthas.v11i2.3827\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi basis bagi huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.\",\"PeriodicalId\":292649,\"journal\":{\"name\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"volume\":\"110 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"9\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3827\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3827","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM
Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi basis bagi huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.