{"title":"作为进入TNI的条件,拒绝PKI子句的人权观点","authors":"Dwi Sakiya Nisvi, Akhmad Fandik, Intishaar Rahadatul Aisy, Sarifudin Rettob","doi":"10.15642/sosyus.v2i1.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Paska peresitiwa G 30 S/PKI pemerintahan rezim Orede Baru melakukan pelarangan dan pembatasan terhadap eksistensi PKI di indonesia yang sangat ketat bahwa PKI beserta anak keturunannnya, agar tidak menyusup lagi kedalam Lembaga pemerintahan termasuk ABRI/TNI. Namun, setelah Orde Baru runtuh, aturan aturan tersebut sudah tidak diberlakukan kembali, Sehingga pada masa reformasi secara normatif tiada ada lagi pembatasan terhadap anak keturunan PKI untuk bergabung dan berpartisispasi dalam pemerintahan. Artikel ini memuat isu hukum Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI, dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Secara Yuridis kebijakan Panglima TNI untuk memperbolehkan keturunan PKI untuk mengabdi atu mendaftar sebagai prajurit TNI tersebut adalah konstitusional diantaranya Hak menjadi bagian dari Pemerintahan diatur dalam konstitusi, Kesepakatan Hukum Internasional, dan Pertanggungjawaban Pidana tidak dapat dijatuhkan pada keturunan, kemudian sebagai negara yang meratifikasi hukum internasional haruslah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"160 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI\",\"authors\":\"Dwi Sakiya Nisvi, Akhmad Fandik, Intishaar Rahadatul Aisy, Sarifudin Rettob\",\"doi\":\"10.15642/sosyus.v2i1.150\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Paska peresitiwa G 30 S/PKI pemerintahan rezim Orede Baru melakukan pelarangan dan pembatasan terhadap eksistensi PKI di indonesia yang sangat ketat bahwa PKI beserta anak keturunannnya, agar tidak menyusup lagi kedalam Lembaga pemerintahan termasuk ABRI/TNI. Namun, setelah Orde Baru runtuh, aturan aturan tersebut sudah tidak diberlakukan kembali, Sehingga pada masa reformasi secara normatif tiada ada lagi pembatasan terhadap anak keturunan PKI untuk bergabung dan berpartisispasi dalam pemerintahan. Artikel ini memuat isu hukum Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI, dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Secara Yuridis kebijakan Panglima TNI untuk memperbolehkan keturunan PKI untuk mengabdi atu mendaftar sebagai prajurit TNI tersebut adalah konstitusional diantaranya Hak menjadi bagian dari Pemerintahan diatur dalam konstitusi, Kesepakatan Hukum Internasional, dan Pertanggungjawaban Pidana tidak dapat dijatuhkan pada keturunan, kemudian sebagai negara yang meratifikasi hukum internasional haruslah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.\",\"PeriodicalId\":423502,\"journal\":{\"name\":\"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial\",\"volume\":\"160 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.150\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
修正后,奥里德政权最近对PKI在印尼的存在实施了严格的禁令和限制,即PKI及其他的后代不再渗透到包括ABRI/TNI在内的政府机构。但是,在新秩序崩溃后,政府不再强制执行这些规则,因此在改革期间,政府不再禁止PKI的后代加入和参与政府。本文采用规范法研究方法,采用历史方法和法律方法两种方法,包括《人权视角法》(PKI - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s - s这项研究的结果是在管辖权上TNI军阀的政策允许PKI的后代或者注册服务作为其中这些士兵TNI是宪法权利的宪法政府安排的一部分,交易国际法刑事责任,不能落下的后代,然后作为国家批准的国际法必须维护人权。
Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI
Paska peresitiwa G 30 S/PKI pemerintahan rezim Orede Baru melakukan pelarangan dan pembatasan terhadap eksistensi PKI di indonesia yang sangat ketat bahwa PKI beserta anak keturunannnya, agar tidak menyusup lagi kedalam Lembaga pemerintahan termasuk ABRI/TNI. Namun, setelah Orde Baru runtuh, aturan aturan tersebut sudah tidak diberlakukan kembali, Sehingga pada masa reformasi secara normatif tiada ada lagi pembatasan terhadap anak keturunan PKI untuk bergabung dan berpartisispasi dalam pemerintahan. Artikel ini memuat isu hukum Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI, dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Secara Yuridis kebijakan Panglima TNI untuk memperbolehkan keturunan PKI untuk mengabdi atu mendaftar sebagai prajurit TNI tersebut adalah konstitusional diantaranya Hak menjadi bagian dari Pemerintahan diatur dalam konstitusi, Kesepakatan Hukum Internasional, dan Pertanggungjawaban Pidana tidak dapat dijatuhkan pada keturunan, kemudian sebagai negara yang meratifikasi hukum internasional haruslah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.