在巴厘岛的海关登记制度中,PPAT的作用

I. Pratama
{"title":"在巴厘岛的海关登记制度中,PPAT的作用","authors":"I. Pratama","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i02.p11","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendafaran tanah sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada Pasal 19 ayat (1)-nya menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Berdasarkan pemaparan di atas, penting dilakukannya penelitian mengenai : a. Bagaimanakah sistem pendaftaran  hak atas tanah di Bali setelah adanya program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ?  b. Bagaimanakah proses serta peran Notaris/PPAT di dalamnya ?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti data sekunder di awal penelitian dan dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan, yaitu responden dari masyarakat secara langsung.  Data primer dapat diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber pertama. Sedangkan, data sekunder dapat diperoleh dari bahan–bahan kepustakaan, arsip–arsip, dokumen–dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, hasil karya dari praktisi hukum dan sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil dan kseimpulan sebagai berikut : 1. Sistim negatif pendaftaran tanah adat di Bali dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak yang terdaftar di dalam daftar umum apabila Proses penyelidikan riwayat penguasaan tanah pada pendaftaran hak pertama kali mendapat bantuan masyarakat, diadakan kodifikasi mengenai lembaga kadaluwarsaTanah-tanah hak adat di Bali maupun hak-hak atas tanah adat secara umum dengan nama apapun, sebagaimana halnya hak-hak atas tanah lainnya, adalah merupakan obyek pendaftaran tanah, baik secara sistematis/sistematis lengkap, maupun secara sporadik. 2. Dalam proses pensertipikatan hak atas tanah adat (termasuk hak atas tanah adat di Bali) melalui pendaftaran tanah sistematis/ sistematis lengkap maupun sporadik, tidak ada peranan Notaris/PPAT didalamnya, sebab tidak diperlukan akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris/PPAT, kecuali untuk mengesahkan fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya untuk fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan atau untuk perbuatan hukum berupa pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Terdapat adanya peranan PPAT dalam setiap perbuatan hukum berupa pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah, termasuk hak-hak atas tanah adat di Bali, karena perbuatan-perbuatan hukum tersebut harus dibuktikan dengan Akta PPAT untuk keperluan pendaftaran di Kantor Pertanahan guna penerbitan setipikatnya.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali\",\"authors\":\"I. Pratama\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i02.p11\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendafaran tanah sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada Pasal 19 ayat (1)-nya menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Berdasarkan pemaparan di atas, penting dilakukannya penelitian mengenai : a. Bagaimanakah sistem pendaftaran  hak atas tanah di Bali setelah adanya program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ?  b. Bagaimanakah proses serta peran Notaris/PPAT di dalamnya ?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti data sekunder di awal penelitian dan dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan, yaitu responden dari masyarakat secara langsung.  Data primer dapat diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber pertama. Sedangkan, data sekunder dapat diperoleh dari bahan–bahan kepustakaan, arsip–arsip, dokumen–dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, hasil karya dari praktisi hukum dan sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil dan kseimpulan sebagai berikut : 1. Sistim negatif pendaftaran tanah adat di Bali dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak yang terdaftar di dalam daftar umum apabila Proses penyelidikan riwayat penguasaan tanah pada pendaftaran hak pertama kali mendapat bantuan masyarakat, diadakan kodifikasi mengenai lembaga kadaluwarsaTanah-tanah hak adat di Bali maupun hak-hak atas tanah adat secara umum dengan nama apapun, sebagaimana halnya hak-hak atas tanah lainnya, adalah merupakan obyek pendaftaran tanah, baik secara sistematis/sistematis lengkap, maupun secara sporadik. 2. Dalam proses pensertipikatan hak atas tanah adat (termasuk hak atas tanah adat di Bali) melalui pendaftaran tanah sistematis/ sistematis lengkap maupun sporadik, tidak ada peranan Notaris/PPAT didalamnya, sebab tidak diperlukan akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris/PPAT, kecuali untuk mengesahkan fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya untuk fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan atau untuk perbuatan hukum berupa pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Terdapat adanya peranan PPAT dalam setiap perbuatan hukum berupa pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah, termasuk hak-hak atas tanah adat di Bali, karena perbuatan-perbuatan hukum tersebut harus dibuktikan dengan Akta PPAT untuk keperluan pendaftaran di Kantor Pertanahan guna penerbitan setipikatnya.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p11\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p11","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

创伤后应激障碍是根据2016年11月35日诺玛国家土地委员会的一项规定实施的。Pendafaran自己由1960年5号法律规定土地的农业基本规则要点(UUPA),在章19节(1)他断言确保法律确定性,土地登记在印度尼西亚共和国领土各地举行政府根据政府安排的条款规定的,根据上面的注解,重要的是做的研究:在一个系统的土地注册计划(ptsd)之后,巴厘岛的土地登记制度如何?它的公证作用和作用是什么?这种类型的研究是一种经验法则研究,它在研究开始时研究次要数据,并继续研究现场的原始数据,即现场现场反应者。原始数据可以直接从原始数据来源获得。另一方面,次要数据可以从主要法律材料——文学材料、档案、文件、文件——中获得,这些材料包括科学作品、早期研究成果、法学家等。本研究得出以下结论:巴厘岛上消极的传统土地登记系统可以提供法律确定性的名单上登记的公共权利持有人如果掌握历史调查过程的土地登记的权利得到社会的帮助,kodifikasi举行第一次关于kadaluwarsaTanah-tanah权利机构一般的传统习俗在巴厘岛和地上的权利和其他权利的任何名字,正如地上是土地登记的物体,无论是系统地/系统地完成,还是零星地。2. pensertipikatan传统土地权利的过程中(包括在巴厘岛传统土地权利)通过土地登记系统-系统化完整和sporadik,公证人- PPAT里面所扮演的角色,因为没有必要由公证人面前- - PPAT的契约,除非为通过一项支持复印机复印文件对应的原始文件或法律行为所需的让步,以建筑或权利穿地上属于这里。在每一项合法的土地转让或扣押行为中都有PPAT的作用,包括巴厘岛的海关土地权利,因为这些法律工作必须在其忠实出版所需的土地登记的证书中得到证明。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendafaran tanah sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada Pasal 19 ayat (1)-nya menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Berdasarkan pemaparan di atas, penting dilakukannya penelitian mengenai : a. Bagaimanakah sistem pendaftaran  hak atas tanah di Bali setelah adanya program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ?  b. Bagaimanakah proses serta peran Notaris/PPAT di dalamnya ?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti data sekunder di awal penelitian dan dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan, yaitu responden dari masyarakat secara langsung.  Data primer dapat diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber pertama. Sedangkan, data sekunder dapat diperoleh dari bahan–bahan kepustakaan, arsip–arsip, dokumen–dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, hasil karya dari praktisi hukum dan sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil dan kseimpulan sebagai berikut : 1. Sistim negatif pendaftaran tanah adat di Bali dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak yang terdaftar di dalam daftar umum apabila Proses penyelidikan riwayat penguasaan tanah pada pendaftaran hak pertama kali mendapat bantuan masyarakat, diadakan kodifikasi mengenai lembaga kadaluwarsaTanah-tanah hak adat di Bali maupun hak-hak atas tanah adat secara umum dengan nama apapun, sebagaimana halnya hak-hak atas tanah lainnya, adalah merupakan obyek pendaftaran tanah, baik secara sistematis/sistematis lengkap, maupun secara sporadik. 2. Dalam proses pensertipikatan hak atas tanah adat (termasuk hak atas tanah adat di Bali) melalui pendaftaran tanah sistematis/ sistematis lengkap maupun sporadik, tidak ada peranan Notaris/PPAT didalamnya, sebab tidak diperlukan akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris/PPAT, kecuali untuk mengesahkan fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya untuk fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan atau untuk perbuatan hukum berupa pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Terdapat adanya peranan PPAT dalam setiap perbuatan hukum berupa pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah, termasuk hak-hak atas tanah adat di Bali, karena perbuatan-perbuatan hukum tersebut harus dibuktikan dengan Akta PPAT untuk keperluan pendaftaran di Kantor Pertanahan guna penerbitan setipikatnya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信