{"title":"在解决伊斯兰经济问题的马卡萨宗教法庭上进行调解","authors":"Aswar Aswar, Muslimin H. Kara, N. Taufiq","doi":"10.37146/AILREV.V3I1.59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah dan hasil mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar sudah sesuai dengan aturan dalam tahapan pramediasi dan tahapan proses mediasi, hanya saja belum optimal dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang belum dimaksimalkan seperti pemilihan mediator yang selalu dikembalikan kepada ketua majelis hakim pemeriksa perkara untuk menunjuk mediator, dan belum digunakannya waktu yang maksimal dalam proses mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar, sehingga hasil mediasi dalam perkara sengketa ekonomi syariah sejak tahun 2016-2019 di Pengadilan Agama Makassar belum ada satupun yang berhasil dimediasi.","PeriodicalId":360273,"journal":{"name":"Al-Azhar Islamic Law Review","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Makassar\",\"authors\":\"Aswar Aswar, Muslimin H. Kara, N. Taufiq\",\"doi\":\"10.37146/AILREV.V3I1.59\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah dan hasil mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar sudah sesuai dengan aturan dalam tahapan pramediasi dan tahapan proses mediasi, hanya saja belum optimal dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang belum dimaksimalkan seperti pemilihan mediator yang selalu dikembalikan kepada ketua majelis hakim pemeriksa perkara untuk menunjuk mediator, dan belum digunakannya waktu yang maksimal dalam proses mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar, sehingga hasil mediasi dalam perkara sengketa ekonomi syariah sejak tahun 2016-2019 di Pengadilan Agama Makassar belum ada satupun yang berhasil dimediasi.\",\"PeriodicalId\":360273,\"journal\":{\"name\":\"Al-Azhar Islamic Law Review\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Azhar Islamic Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37146/AILREV.V3I1.59\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Azhar Islamic Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37146/AILREV.V3I1.59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah dan hasil mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar sudah sesuai dengan aturan dalam tahapan pramediasi dan tahapan proses mediasi, hanya saja belum optimal dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang belum dimaksimalkan seperti pemilihan mediator yang selalu dikembalikan kepada ketua majelis hakim pemeriksa perkara untuk menunjuk mediator, dan belum digunakannya waktu yang maksimal dalam proses mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar, sehingga hasil mediasi dalam perkara sengketa ekonomi syariah sejak tahun 2016-2019 di Pengadilan Agama Makassar belum ada satupun yang berhasil dimediasi.