Mustafid Abbas
{"title":"ISLAM DAN CIVIL SOCIETY PERSPEKTIF USHUL FIKIH","authors":"Mustafid Abbas","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2830","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Term atau konsep civil society merupakan konsep yang berasal dari Barat sehingga konsep tersebut tentu tidak akan pernah bisa ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam. Oleh karena itu, beberapak kalangan menolak konsep civil society, namun sebagian yang lain justru ikut memperjuangkan terwujudnya civil society dalam masyarakat muslim. Penolakan dan penerimaan terhadap konsep civil society ini tidak terlepas dari pemahaman yang berbeda atas konsep tersebut. Kalangan yang menolak konsep civil society pada umumnya berpandangan bahwa konsep tersebut bukanlah konsep yang baik untuk diterapkan di negara- negara muslim. Selain itu, kalangan yang menolak konsep civil society juga melihat bahwa Islam memiliki konsep bermasyarakat yang jauh lebih baik, yakni masyarakat ideal (khair al-ummah), sebagaimana telah dicontohkan oleh rasul dalam kehidupan bersama di Madinah. Di sisi lain, kalangan yang menerima konsep civil society dan bahkan berusaha untuk mewujudkan konsep tersebut dalam masyarakat muslim berpandangan bahwa prinsip dasar yang terdapat pada konsep civil society sebenarnya sama, atau paling tidak memiliki kemiripan, dengan konsep masyarakat idel (khair al-ummah). Artikel ini hendak mendiskusikan konsep civil society yang berkembang dalam dunia muslim. Artikel ini akan difokuskan pada bagaimana para ilmuan Islam memandang dan menyikapi venomena maraknya gerakan civil society di berbagai negara Islam. Selain itu, artikel ini juga ingin menyoroti kemungkinan dilakukannya qanunisasi hukum Islam dalam sebuah masyarakat yang menganut konsep civil society.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2830","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

公民社会的Term或概念来自西方,因此在伊斯兰思想的khazanah中永远找不到。因此,一些人反对民权社会的概念,而另一些人则帮助实现公民社会在穆斯林社会中的地位。对公民社会概念的反对和接受与对这些概念有不同的理解。那些反对民权社会概念的人普遍认为,这一概念在穆斯林国家并不适用。此外,那些反对公民社会概念的人还看到,伊斯兰教有一个更好的社会概念,一个理想的社会(khair al-ummah),这就是使徒在麦地那共同生活中的例子。另一方面,那些接受公民社会概念,甚至试图在穆斯林社区实现这一概念的人认为,公民社会概念的基本原则实际上与idel - khair al-ummah (khair al-ummah)相似。这篇文章旨在讨论穆斯林世界中正在发展的文明社会的概念。本文将关注伊斯兰科学家如何看待和应对伊斯兰国家民权运动的猖獗现象。此外,这篇文章还想强调,在一个信奉民权社会的社会中,伊斯兰法律有可能合法化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ISLAM DAN CIVIL SOCIETY PERSPEKTIF USHUL FIKIH
Term atau konsep civil society merupakan konsep yang berasal dari Barat sehingga konsep tersebut tentu tidak akan pernah bisa ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam. Oleh karena itu, beberapak kalangan menolak konsep civil society, namun sebagian yang lain justru ikut memperjuangkan terwujudnya civil society dalam masyarakat muslim. Penolakan dan penerimaan terhadap konsep civil society ini tidak terlepas dari pemahaman yang berbeda atas konsep tersebut. Kalangan yang menolak konsep civil society pada umumnya berpandangan bahwa konsep tersebut bukanlah konsep yang baik untuk diterapkan di negara- negara muslim. Selain itu, kalangan yang menolak konsep civil society juga melihat bahwa Islam memiliki konsep bermasyarakat yang jauh lebih baik, yakni masyarakat ideal (khair al-ummah), sebagaimana telah dicontohkan oleh rasul dalam kehidupan bersama di Madinah. Di sisi lain, kalangan yang menerima konsep civil society dan bahkan berusaha untuk mewujudkan konsep tersebut dalam masyarakat muslim berpandangan bahwa prinsip dasar yang terdapat pada konsep civil society sebenarnya sama, atau paling tidak memiliki kemiripan, dengan konsep masyarakat idel (khair al-ummah). Artikel ini hendak mendiskusikan konsep civil society yang berkembang dalam dunia muslim. Artikel ini akan difokuskan pada bagaimana para ilmuan Islam memandang dan menyikapi venomena maraknya gerakan civil society di berbagai negara Islam. Selain itu, artikel ini juga ingin menyoroti kemungkinan dilakukannya qanunisasi hukum Islam dalam sebuah masyarakat yang menganut konsep civil society.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信