{"title":"根据版权法的观点,个人操作中受限制的器官专员","authors":"Yanuar Agung Sudjateruna, Gde Made Swardhana","doi":"10.24843/ac.2021.v06.i03.p2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nAbstract \n \n \n \n \n \nThe purpose of this study is to examine the unregulated Organs of Commissioners in Individual Limited Liability Companies in the Job Creation Act, and to examine the organs authorized to take over the duties and responsibilities of the organs of Commissioners in Individual Limited Liability Companies according to the Job Creation Act. This research is classified as a normative juridical research that uses 3 types of approaches, including the statutory approach, legal interpretation and analysis of legal concepts. The results of the study indicate that the existence of a Commissioner in a Limited Liability Company is not regulated in the work copyright law to avoid a conflict of authority between the Commissioner and the Director who is also the sole shareholder. It is impossible for the supervisory process to be carried out by the Commissioner against the board of directors as well as the sole shareholder who has absolute power. Meanwhile, those who are then authorized to take over the duties and responsibilities of the organs of the Commissioner in an Individual Limited Liability Company are the shareholders, because there is only one personal figure in Individual Limited Liability Companies, namely the Sole Shareholders, who concurrently serves as Director. The organs of Commissioners in a private company must be regulated and still exist, although in the process of implementation its function is only as a complement, but the void of norms can be avoided. Further regulation is needed to create legal harmonization in order to ensure legal certainty. \n \n \n \n \n \nAbstrak \n \n \n \n \n \nTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tidak diaturnya Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan dalam Undang-undang Cipta Kerja, dan mengkaji organ yang berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan menurut Undang-undang Cipta Kerja. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan 3 jenis pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan, penafsiran hukum dan analisa konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak diaturnya keberadaan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan di dalam undang-undang cipta kerja adalah untuk menghindari konflik kewenangan antara Komisaris terhadap Direktur yang sekaligus pemegang saham tunggal. Mustahil proses pengawasan dapat dilakukan oleh Komisaris terhadap direksi sekaligus pemegang saham tunggal yang memiliki kekuasaan mutlak Sedangkan yang kemudian berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab daripada organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan adalah Pemegang saham, karena hanya ada satu sosok personal dalam PT Perseorangan yaitu Pemegang Saham Tunggal, yang dirangkapkan jabatannya sekaligus sebagai Direktur. Organ Komisaris dalam PT Perseorangan wajib diatur dan tetap ada, walaupun dalam proses pelaksanaannya fungsinya hanya sebagai pelengkap, tetapi kekosongan norma dapat dihindari. Perlu pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan harmonisasi hukum demi menjamin kepastian hukum. \n \n \n \n \n \n","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Organ Komisaris Dalam Perseroan Terbatas Perseorangan Menurut Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja\",\"authors\":\"Yanuar Agung Sudjateruna, Gde Made Swardhana\",\"doi\":\"10.24843/ac.2021.v06.i03.p2\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nAbstract \\n \\n \\n \\n \\n \\nThe purpose of this study is to examine the unregulated Organs of Commissioners in Individual Limited Liability Companies in the Job Creation Act, and to examine the organs authorized to take over the duties and responsibilities of the organs of Commissioners in Individual Limited Liability Companies according to the Job Creation Act. This research is classified as a normative juridical research that uses 3 types of approaches, including the statutory approach, legal interpretation and analysis of legal concepts. The results of the study indicate that the existence of a Commissioner in a Limited Liability Company is not regulated in the work copyright law to avoid a conflict of authority between the Commissioner and the Director who is also the sole shareholder. It is impossible for the supervisory process to be carried out by the Commissioner against the board of directors as well as the sole shareholder who has absolute power. Meanwhile, those who are then authorized to take over the duties and responsibilities of the organs of the Commissioner in an Individual Limited Liability Company are the shareholders, because there is only one personal figure in Individual Limited Liability Companies, namely the Sole Shareholders, who concurrently serves as Director. The organs of Commissioners in a private company must be regulated and still exist, although in the process of implementation its function is only as a complement, but the void of norms can be avoided. Further regulation is needed to create legal harmonization in order to ensure legal certainty. \\n \\n \\n \\n \\n \\nAbstrak \\n \\n \\n \\n \\n \\nTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tidak diaturnya Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan dalam Undang-undang Cipta Kerja, dan mengkaji organ yang berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan menurut Undang-undang Cipta Kerja. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan 3 jenis pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan, penafsiran hukum dan analisa konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak diaturnya keberadaan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan di dalam undang-undang cipta kerja adalah untuk menghindari konflik kewenangan antara Komisaris terhadap Direktur yang sekaligus pemegang saham tunggal. Mustahil proses pengawasan dapat dilakukan oleh Komisaris terhadap direksi sekaligus pemegang saham tunggal yang memiliki kekuasaan mutlak Sedangkan yang kemudian berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab daripada organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan adalah Pemegang saham, karena hanya ada satu sosok personal dalam PT Perseorangan yaitu Pemegang Saham Tunggal, yang dirangkapkan jabatannya sekaligus sebagai Direktur. Organ Komisaris dalam PT Perseorangan wajib diatur dan tetap ada, walaupun dalam proses pelaksanaannya fungsinya hanya sebagai pelengkap, tetapi kekosongan norma dapat dihindari. Perlu pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan harmonisasi hukum demi menjamin kepastian hukum. \\n \\n \\n \\n \\n \\n\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p2\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
摘要本研究的目的是考察《就业创造法》中不受监管的个人有限责任公司的专员机构,并考察根据《就业创造法》被授权接管个人有限责任公司专员机构职责的机构。本研究被归类为规范性法律研究,使用了三种方法,包括成文法方法、法律解释方法和法律概念分析方法。研究结果表明,在有限责任公司中,为了避免专员与董事(董事也是唯一股东)之间的权力冲突,作品著作权法并未对专员的存在进行规范。监事既不可能对董事会也不可能对拥有绝对权力的唯一股东进行监督。同时,在个人有限责任公司中,被授权承担专员机关职责的人是股东,因为在个人有限责任公司中,只有一个人兼任董事,即唯一股东。私营公司的专员机构是必须规范的,并且仍然存在,虽然在执行过程中其功能只是作为一种补充,但可以避免规范的空白。为了确保法律的确定性,需要进一步的监管来创造法律的协调。摘要:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tidak diaturnya Organ Komisaris dalam perseran Terbatas Perseorangan dalam undang undang Cipta Kerja, dan mengkaji Organ yang berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab Organ Komisaris dalam perseran Terbatas Perseorangan menurut undang undang Cipta Kerja。Penelitian ini tergolong jenis Penelitian yuridis normatitis yang menggunakan 3 jenis pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan, penafsiran hukum dan analisa konsep hukum。哈西尔·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯·潘内利斯我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:器官Komisaris dalam PT Perseorangan wajib diatur dantetap ada, walaupun dalam proproks sanaannya fungsinya hanya sebagai pelengkap, tetapi kekosongan norma dapat dihindari。Perlu pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan harmonisasi hukum demi menjamin kepastian hukum。
Pengaturan Organ Komisaris Dalam Perseroan Terbatas Perseorangan Menurut Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
The purpose of this study is to examine the unregulated Organs of Commissioners in Individual Limited Liability Companies in the Job Creation Act, and to examine the organs authorized to take over the duties and responsibilities of the organs of Commissioners in Individual Limited Liability Companies according to the Job Creation Act. This research is classified as a normative juridical research that uses 3 types of approaches, including the statutory approach, legal interpretation and analysis of legal concepts. The results of the study indicate that the existence of a Commissioner in a Limited Liability Company is not regulated in the work copyright law to avoid a conflict of authority between the Commissioner and the Director who is also the sole shareholder. It is impossible for the supervisory process to be carried out by the Commissioner against the board of directors as well as the sole shareholder who has absolute power. Meanwhile, those who are then authorized to take over the duties and responsibilities of the organs of the Commissioner in an Individual Limited Liability Company are the shareholders, because there is only one personal figure in Individual Limited Liability Companies, namely the Sole Shareholders, who concurrently serves as Director. The organs of Commissioners in a private company must be regulated and still exist, although in the process of implementation its function is only as a complement, but the void of norms can be avoided. Further regulation is needed to create legal harmonization in order to ensure legal certainty.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tidak diaturnya Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan dalam Undang-undang Cipta Kerja, dan mengkaji organ yang berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan menurut Undang-undang Cipta Kerja. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan 3 jenis pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan, penafsiran hukum dan analisa konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak diaturnya keberadaan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan di dalam undang-undang cipta kerja adalah untuk menghindari konflik kewenangan antara Komisaris terhadap Direktur yang sekaligus pemegang saham tunggal. Mustahil proses pengawasan dapat dilakukan oleh Komisaris terhadap direksi sekaligus pemegang saham tunggal yang memiliki kekuasaan mutlak Sedangkan yang kemudian berwenang untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab daripada organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan adalah Pemegang saham, karena hanya ada satu sosok personal dalam PT Perseorangan yaitu Pemegang Saham Tunggal, yang dirangkapkan jabatannya sekaligus sebagai Direktur. Organ Komisaris dalam PT Perseorangan wajib diatur dan tetap ada, walaupun dalam proses pelaksanaannya fungsinya hanya sebagai pelengkap, tetapi kekosongan norma dapat dihindari. Perlu pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan harmonisasi hukum demi menjamin kepastian hukum.