{"title":"社会化努力实现一个没有毒品的村庄","authors":"H. Hariana, Herinda Mardin, Trifandi Lasalewo","doi":"10.56190/jat.v2i1.16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Edukasi penyalahgunaan narkoba terhadap remaja dan masyarakat desa Botuwombato dan sekitarnya perlu mendapat perhatian pemerintah setempat. Melalui kegiatan KKN Tematik UNG tahun 2021, tim pendamping KKN bersama dengan mahasiswa KKN dari UNG melaksanakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat Desa Botuwombato. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2021 bertempat di kantor desa Botuwombato Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo. Manfaat dari sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi masyarakat sekitar Desa Botuwombato terkait dengan jenis narkoba, dampak penggunaan narkoba, bentuk penanggulangan, serta keterkaitan hukum akibat pemakaian narkoba. Tim Pendamping kegiatan KKN UNG memotivasi masyarakat Desa Botuwombatu agar dapat melakukan gerakan preventif yang dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke masyarakat luas agar terhindar dari bahaya narkoba. Luaran dari kegiatan sosialisasi adalah pembentukan sinergitas antara pemerintah setempat dan mayarakat dari Desa Botuwombatu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk tim Relawan Anti Narkoba di Desa Botuwombato. Pembentukan Relawan Anti Narkoba menjadikan masyarakat lebih memahami dan mengerti dampak hukum bagi penyalahgunaan narkoba.","PeriodicalId":294956,"journal":{"name":"Jurnal Abdimas Terapan","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SOSIALISASI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN DESA BERSIH NARKOBA\",\"authors\":\"H. Hariana, Herinda Mardin, Trifandi Lasalewo\",\"doi\":\"10.56190/jat.v2i1.16\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Edukasi penyalahgunaan narkoba terhadap remaja dan masyarakat desa Botuwombato dan sekitarnya perlu mendapat perhatian pemerintah setempat. Melalui kegiatan KKN Tematik UNG tahun 2021, tim pendamping KKN bersama dengan mahasiswa KKN dari UNG melaksanakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat Desa Botuwombato. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2021 bertempat di kantor desa Botuwombato Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo. Manfaat dari sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi masyarakat sekitar Desa Botuwombato terkait dengan jenis narkoba, dampak penggunaan narkoba, bentuk penanggulangan, serta keterkaitan hukum akibat pemakaian narkoba. Tim Pendamping kegiatan KKN UNG memotivasi masyarakat Desa Botuwombatu agar dapat melakukan gerakan preventif yang dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke masyarakat luas agar terhindar dari bahaya narkoba. Luaran dari kegiatan sosialisasi adalah pembentukan sinergitas antara pemerintah setempat dan mayarakat dari Desa Botuwombatu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk tim Relawan Anti Narkoba di Desa Botuwombato. Pembentukan Relawan Anti Narkoba menjadikan masyarakat lebih memahami dan mengerti dampak hukum bagi penyalahgunaan narkoba.\",\"PeriodicalId\":294956,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Abdimas Terapan\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Abdimas Terapan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56190/jat.v2i1.16\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdimas Terapan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56190/jat.v2i1.16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SOSIALISASI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN DESA BERSIH NARKOBA
Upaya pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Edukasi penyalahgunaan narkoba terhadap remaja dan masyarakat desa Botuwombato dan sekitarnya perlu mendapat perhatian pemerintah setempat. Melalui kegiatan KKN Tematik UNG tahun 2021, tim pendamping KKN bersama dengan mahasiswa KKN dari UNG melaksanakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat Desa Botuwombato. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2021 bertempat di kantor desa Botuwombato Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo. Manfaat dari sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi masyarakat sekitar Desa Botuwombato terkait dengan jenis narkoba, dampak penggunaan narkoba, bentuk penanggulangan, serta keterkaitan hukum akibat pemakaian narkoba. Tim Pendamping kegiatan KKN UNG memotivasi masyarakat Desa Botuwombatu agar dapat melakukan gerakan preventif yang dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke masyarakat luas agar terhindar dari bahaya narkoba. Luaran dari kegiatan sosialisasi adalah pembentukan sinergitas antara pemerintah setempat dan mayarakat dari Desa Botuwombatu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk tim Relawan Anti Narkoba di Desa Botuwombato. Pembentukan Relawan Anti Narkoba menjadikan masyarakat lebih memahami dan mengerti dampak hukum bagi penyalahgunaan narkoba.