{"title":"警察在处理雅加达西部警察局的气枪滥用罪行方面的作用","authors":"S. Suroso","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2582","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang berasal dari wawancara dengan informan, yaitu pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api pada masyarakat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT\",\"authors\":\"S. Suroso\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i02.2582\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang berasal dari wawancara dengan informan, yaitu pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api pada masyarakat.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2582\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2582","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT
Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang berasal dari wawancara dengan informan, yaitu pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api pada masyarakat.