{"title":"第56节(1)中的法律援助实施是由法律援助的权利联系起来的","authors":"Putri Ilmia, Lies Sulistiani, Agus Takariawan","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan para pejabat berwenang dari dimulainya proses peradilan pidana hendaknya menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun, pada proses di tingkat penyidikan maupun persidangan masih banyak ditemukan tersangka maupun terdakwa yang seharusnya didampingi oleh penasihat hukum namun kenyataannya tidak didampingi oleh penasihat hukum seperti yang terjadi pada perkara-perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menganalisa implementasi pemberian hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam penyelesaian perkara pidana beserta menguraikan kendala-kendala atas pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini didukung dengan data lapangan seperti wawancara pada instansi terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada praktiknya, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih banyak disimpangi. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum memandang bahwa negara sebatas berkewajiban menyediakan atau menawarkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi tersangka/terdakwa, untuk selebihnya menjadi keputusan dari tersangka/terdakwa itu sendiri dapat menerima atau menolak sepanjang ada pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari yang bersangkutan. Pemeriksaan perkara pidana terhadap tersangka/terdakwa masih dapat berjalan tanpa hadirnya penasihat hukum apabila terdapat surat pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari tersangka/terdakwa.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM\",\"authors\":\"Putri Ilmia, Lies Sulistiani, Agus Takariawan\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v11i1.9653\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan para pejabat berwenang dari dimulainya proses peradilan pidana hendaknya menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun, pada proses di tingkat penyidikan maupun persidangan masih banyak ditemukan tersangka maupun terdakwa yang seharusnya didampingi oleh penasihat hukum namun kenyataannya tidak didampingi oleh penasihat hukum seperti yang terjadi pada perkara-perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menganalisa implementasi pemberian hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam penyelesaian perkara pidana beserta menguraikan kendala-kendala atas pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini didukung dengan data lapangan seperti wawancara pada instansi terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada praktiknya, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih banyak disimpangi. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum memandang bahwa negara sebatas berkewajiban menyediakan atau menawarkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi tersangka/terdakwa, untuk selebihnya menjadi keputusan dari tersangka/terdakwa itu sendiri dapat menerima atau menolak sepanjang ada pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari yang bersangkutan. Pemeriksaan perkara pidana terhadap tersangka/terdakwa masih dapat berjalan tanpa hadirnya penasihat hukum apabila terdapat surat pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari tersangka/terdakwa.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"59 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9653\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM
Perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan para pejabat berwenang dari dimulainya proses peradilan pidana hendaknya menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun, pada proses di tingkat penyidikan maupun persidangan masih banyak ditemukan tersangka maupun terdakwa yang seharusnya didampingi oleh penasihat hukum namun kenyataannya tidak didampingi oleh penasihat hukum seperti yang terjadi pada perkara-perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menganalisa implementasi pemberian hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam penyelesaian perkara pidana beserta menguraikan kendala-kendala atas pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini didukung dengan data lapangan seperti wawancara pada instansi terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada praktiknya, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih banyak disimpangi. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum memandang bahwa negara sebatas berkewajiban menyediakan atau menawarkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi tersangka/terdakwa, untuk selebihnya menjadi keputusan dari tersangka/terdakwa itu sendiri dapat menerima atau menolak sepanjang ada pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari yang bersangkutan. Pemeriksaan perkara pidana terhadap tersangka/terdakwa masih dapat berjalan tanpa hadirnya penasihat hukum apabila terdapat surat pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari tersangka/terdakwa.