法官对儿童性行为裁决的司法审查(案件编号。苏:6 / pid。PN - 2017的孩子。Bantaeng)

Rezki Awaliah Mansur, F. A. Natsif
{"title":"法官对儿童性行为裁决的司法审查(案件编号。苏:6 / pid。PN - 2017的孩子。Bantaeng)","authors":"Rezki Awaliah Mansur, F. A. Natsif","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19696","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak Pidana Persetubuhan adalah barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak diatur secara tegas dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2. Metode Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Yuridis Empiris. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan instansi Pengadilan Negeri Bantaeng di Kabupaten Bantaeng. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pada kasus persetubuhan anak.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Putusan No.: 6/pid.sus.anak/2017/PN. Bantaeng)\",\"authors\":\"Rezki Awaliah Mansur, F. A. Natsif\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v4i3.19696\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak Pidana Persetubuhan adalah barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak diatur secara tegas dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2. Metode Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Yuridis Empiris. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan instansi Pengadilan Negeri Bantaeng di Kabupaten Bantaeng. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pada kasus persetubuhan anak.\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19696\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19696","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

重罪交媾是婚姻凡外面和一个女人做爱,她怀疑已知的或必须适当,年龄15岁或者如果还不清楚,还没结婚的时候,设置儿童保护2014年35号法案中对2002年23号法律的变化,重罪交媾对孩子严格安排81章第1节和第2。本研究方法为实地研究,研究方法为:经验核试验。研究的数据来源是枕头县地方法院对其进行的采访。这项研究的结果是法官如何考虑犯儿童罪的人,以及在发生儿童性行为时对儿童的法律保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Putusan No.: 6/pid.sus.anak/2017/PN. Bantaeng)
Tindak Pidana Persetubuhan adalah barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak diatur secara tegas dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2. Metode Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Yuridis Empiris. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan instansi Pengadilan Negeri Bantaeng di Kabupaten Bantaeng. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pada kasus persetubuhan anak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信