pekada PERPPU的合法性与COVID-19大流行同时存在

M. Ridho, A. Zaini, Rizal Pahlefi
{"title":"pekada PERPPU的合法性与COVID-19大流行同时存在","authors":"M. Ridho, A. Zaini, Rizal Pahlefi","doi":"10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4621","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah memiliki sandaran legalitas dan formalitas yang terdiri dari: 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2) Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020; 3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2020; dan 4) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan. \nSecara substansi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Melihat urgensi regulasi penundaan pilkada serentak pada tahun 2020 dengan lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2020, maka secara hirarki perundang-undangan dapat dilihat dari sudut pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) jo. UU No. 15 Tahun 2019 (UU Perubahan Atas UU No. 12 Tahun  2011) yaitu Pasal 201A  ayat  (1) dan  ayat (2) dalam  Perpu No. 2 Tahun  2020. \nKedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 telah memiliki landasan yuridis normatif UU No. 1 Tahun 2015 RUU  tentang Perubahan  Ketiga  Atas  UU  No.  1  Tahun 2015 (UU tentang Pilkada). Kondisi kegentingan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2019 salah  satunya  adalah untuk  mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.  Ketiga, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat dipahami sebagai penegasan terhadap UU Nomor 10 tahun 2015 dan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang pilkada. Yakni menjalankan amanat putusan MK juga sesuai dengan dasar hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011. Keempat, Perppu  No. 2 Tahun 2020 seharusnya  dapat  menjadi solusi terhadap perubahan arah politik pembentukan undang-undang kepemiluan. Hadirnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara normatif telah memberikan implikasi regulasi baru atas alternatif keserentakan Pemilu yang menggabungkan Pilkada ke dalam keserentakan Pemilu.  Kelima, Perppu merupakan sebuah aturan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah di mana menjadi subjektivitas dari Presiden dalam mengatasi suatu kondisi dan/atau situasi memaksa dan/atau genting sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mana Perppu pun memiliki materi muatan yang sama dengan UU. \nKeyWords: Legalitas; Perppu; Covid-19; Pilkada","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"LEGALITAS PERPPU PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi atas PERPPU No. 2 Tahun 2020\",\"authors\":\"M. Ridho, A. Zaini, Rizal Pahlefi\",\"doi\":\"10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4621\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah memiliki sandaran legalitas dan formalitas yang terdiri dari: 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2) Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020; 3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2020; dan 4) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan. \\nSecara substansi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Melihat urgensi regulasi penundaan pilkada serentak pada tahun 2020 dengan lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2020, maka secara hirarki perundang-undangan dapat dilihat dari sudut pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) jo. UU No. 15 Tahun 2019 (UU Perubahan Atas UU No. 12 Tahun  2011) yaitu Pasal 201A  ayat  (1) dan  ayat (2) dalam  Perpu No. 2 Tahun  2020. \\nKedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 telah memiliki landasan yuridis normatif UU No. 1 Tahun 2015 RUU  tentang Perubahan  Ketiga  Atas  UU  No.  1  Tahun 2015 (UU tentang Pilkada). Kondisi kegentingan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2019 salah  satunya  adalah untuk  mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.  Ketiga, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat dipahami sebagai penegasan terhadap UU Nomor 10 tahun 2015 dan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang pilkada. Yakni menjalankan amanat putusan MK juga sesuai dengan dasar hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011. Keempat, Perppu  No. 2 Tahun 2020 seharusnya  dapat  menjadi solusi terhadap perubahan arah politik pembentukan undang-undang kepemiluan. Hadirnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara normatif telah memberikan implikasi regulasi baru atas alternatif keserentakan Pemilu yang menggabungkan Pilkada ke dalam keserentakan Pemilu.  Kelima, Perppu merupakan sebuah aturan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah di mana menjadi subjektivitas dari Presiden dalam mengatasi suatu kondisi dan/atau situasi memaksa dan/atau genting sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mana Perppu pun memiliki materi muatan yang sama dengan UU. \\nKeyWords: Legalitas; Perppu; Covid-19; Pilkada\",\"PeriodicalId\":292649,\"journal\":{\"name\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4621\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4621","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2020年议会议会实施的推迟阶段包括:1)2016年第10条关于2015年州长、摄政王和市长选举第二修正案的修正案;2)选举结果编号179/PL。02-Kpt/01/KPU/III/2020推迟州长和副州长、摄政王和副州长,以及/或市长和副市长的选举阶段;3) 2020年2号PERPPU;4) 2020年11号总统关于医疗紧急事项的决定。从本质上讲,2020年的第2号Perppu解释说,如果选举区域的一部分或整个区域发生骚乱、安全中断、自然灾害、非自然灾害或其他扰乱选举的障碍,则在选举委员会的决定被推迟之后进行。鉴于pekada延迟管理的紧迫性与2020年2号Perppu的诞生是一致的,那么在2011年12日(立法法规的形成)jo的情况下,可以从立法统治的角度来看待。2019年第15条(2011年第12条修正案)是2020年第201A节和第2节。第二,2020年2号法案有2015年《法案规范法》(Perppu . 2)的法律基础。《刑法》第23条第2款中的“2019年的a号法案”的紧接条件之一是应对不可思议的情况、冲突或自然灾害。第三,2020年2号法案应被理解为对2015年10号法案和2016年皮尔卡达法案的定义。根据2011年第10节(1)第12条第d条的法律基础执行MK判决。第四,2020年2号政策应该能够解决其政治方向和版权法形成的问题。MK . 55/PUU-XVII/2019的裁决通常对将Pilkada结合成选举模式的替代选举产生了新的影响。第五,Perppu是政府应该通过的一项规则,在这条规则中,总统在处理第22条(1)第1条(1)第1条的强制情况和/或情况下的主导权是一致的。安装:合法性;Perppu;Covid-19;mla选举
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
LEGALITAS PERPPU PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi atas PERPPU No. 2 Tahun 2020
Penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah memiliki sandaran legalitas dan formalitas yang terdiri dari: 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2) Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020; 3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2020; dan 4) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan. Secara substansi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Melihat urgensi regulasi penundaan pilkada serentak pada tahun 2020 dengan lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2020, maka secara hirarki perundang-undangan dapat dilihat dari sudut pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) jo. UU No. 15 Tahun 2019 (UU Perubahan Atas UU No. 12 Tahun  2011) yaitu Pasal 201A  ayat  (1) dan  ayat (2) dalam  Perpu No. 2 Tahun  2020. Kedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 telah memiliki landasan yuridis normatif UU No. 1 Tahun 2015 RUU  tentang Perubahan  Ketiga  Atas  UU  No.  1  Tahun 2015 (UU tentang Pilkada). Kondisi kegentingan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2019 salah  satunya  adalah untuk  mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.  Ketiga, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat dipahami sebagai penegasan terhadap UU Nomor 10 tahun 2015 dan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang pilkada. Yakni menjalankan amanat putusan MK juga sesuai dengan dasar hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011. Keempat, Perppu  No. 2 Tahun 2020 seharusnya  dapat  menjadi solusi terhadap perubahan arah politik pembentukan undang-undang kepemiluan. Hadirnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara normatif telah memberikan implikasi regulasi baru atas alternatif keserentakan Pemilu yang menggabungkan Pilkada ke dalam keserentakan Pemilu.  Kelima, Perppu merupakan sebuah aturan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah di mana menjadi subjektivitas dari Presiden dalam mengatasi suatu kondisi dan/atau situasi memaksa dan/atau genting sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mana Perppu pun memiliki materi muatan yang sama dengan UU. KeyWords: Legalitas; Perppu; Covid-19; Pilkada
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信