{"title":"阿卡德·塔巴鲁的《伊斯兰法视角人寿保险》(PT Prudential Sharia Life保险个案研究)","authors":"Mar'atus Soliha, Irvan Iswandi","doi":"10.58812/jhhws.v2i08.529","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Akad tabarru’ merupakan akad berfokus pada kebajikan dan tolong menolong antar peserta asuransi. Akad tabarru’ dalam menanggung risiko menggunakan sharing risk yaitu antar peserta asuransi saling menanggung risiko terhadap kejadian tidak terduga yang dialami peserta asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad tabarru’ serta mengetahui perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu peneliti mengadakan pengamatan dan menganalisis secara langsung data-data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) FutureInc. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance bertujuan untuk saling tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Kontribusi produk PRUCinta dari para peserta asuransi terbagi ke dalam beberapa rekening, yaitu: rekening perusahaan, rekening dana tabarru’ dan rekening dana nilai tunai. Dana tabarru’ diberikan oleh peserta kepada perusahaan sebagai pengelola dana tersebut secara ikhlas untuk diberikan kepada peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta PT Prudential Sharia Life Assurance, tidak mengandung tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Akad Tabarru’ pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta di PT Prudential Sharia Life Assurance)\",\"authors\":\"Mar'atus Soliha, Irvan Iswandi\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i08.529\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Akad tabarru’ merupakan akad berfokus pada kebajikan dan tolong menolong antar peserta asuransi. Akad tabarru’ dalam menanggung risiko menggunakan sharing risk yaitu antar peserta asuransi saling menanggung risiko terhadap kejadian tidak terduga yang dialami peserta asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad tabarru’ serta mengetahui perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu peneliti mengadakan pengamatan dan menganalisis secara langsung data-data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) FutureInc. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance bertujuan untuk saling tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Kontribusi produk PRUCinta dari para peserta asuransi terbagi ke dalam beberapa rekening, yaitu: rekening perusahaan, rekening dana tabarru’ dan rekening dana nilai tunai. Dana tabarru’ diberikan oleh peserta kepada perusahaan sebagai pengelola dana tersebut secara ikhlas untuk diberikan kepada peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta PT Prudential Sharia Life Assurance, tidak mengandung tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.529\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.529","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
阿卡德·塔巴鲁的《阿卡德·塔巴鲁》以美德为中心,帮助保险人。阿卡德·塔巴鲁(阿卡德·塔巴鲁)在承担风险分享风险的风险中,即参与者对意外事件的风险相互作用。本研究旨在了解阿卡德·塔布鲁是如何实施的,并了解伊斯兰法律对PT Prudential Sharia Life保险产品的看法。该研究采用定性的方法,研究人员对来自该领域的数据进行观察和分析。这项研究是在我们的自动营销办公室进行的。这项研究的结果表明,阿卡德·塔巴鲁对PT Prudential Sharia Life Assurance产品的实施是为了互相帮助,而不是为了盈利。保险参与者的普鲁爱产品的贡献分为几个账户:公司账户、tabarru基金账户和现金价值基金账户。参与者的基金由参与者作为基金的经营者自愿提供给那些在事故中死亡和死亡的人。伊斯兰教对PT Prudential Sharia Life Assurance产品的阿卡德·塔巴鲁的法律观点在伊斯兰保险实践中没有包含三种被禁止的元素:gharar、maysir和riba。
Implementasi Akad Tabarru’ pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta di PT Prudential Sharia Life Assurance)
Akad tabarru’ merupakan akad berfokus pada kebajikan dan tolong menolong antar peserta asuransi. Akad tabarru’ dalam menanggung risiko menggunakan sharing risk yaitu antar peserta asuransi saling menanggung risiko terhadap kejadian tidak terduga yang dialami peserta asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad tabarru’ serta mengetahui perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu peneliti mengadakan pengamatan dan menganalisis secara langsung data-data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) FutureInc. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance bertujuan untuk saling tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Kontribusi produk PRUCinta dari para peserta asuransi terbagi ke dalam beberapa rekening, yaitu: rekening perusahaan, rekening dana tabarru’ dan rekening dana nilai tunai. Dana tabarru’ diberikan oleh peserta kepada perusahaan sebagai pengelola dana tersebut secara ikhlas untuk diberikan kepada peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta PT Prudential Sharia Life Assurance, tidak mengandung tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba.