S. Rahayu, S. Supartini, Sinarianda Kurnia Hartanti
{"title":"ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)","authors":"S. Rahayu, S. Supartini, Sinarianda Kurnia Hartanti","doi":"10.20961/pknp.v14i1.34789","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Waralaba adalah persetujuan atas pemberian hak atas istimewaan untuk memasarkan suatu barang atau jasa dari pemilik kepada pihak lain yang diatur dalam suatu aturan permainan tertentu. Waralaba juga digunakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 adalah kata lain dari franchise. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 tersebut sebagai kata lain dari franchisor disebut pemberi waralaba dan untuk kata lain dari franchise disebut penerima waralaba. Definisi mengenai waralaba ini kemudian berkembang dengan bermacam-macam pengertian namun dengan prinsip yang sama yakni adanya pemberian hak menggunakan atau memanfaatkan hak milik intelektual dari pihak pemberi waralaba oleh penerima waralaba dalam suatu jaringan pemasaran.Kata kunci : asas proporsional, perjanjian, waralaba.","PeriodicalId":287611,"journal":{"name":"PKn Progresif: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Kewarganegaraan","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PKn Progresif: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/pknp.v14i1.34789","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
Waralaba adalah persetujuan atas pemberian hak atas istimewaan untuk memasarkan suatu barang atau jasa dari pemilik kepada pihak lain yang diatur dalam suatu aturan permainan tertentu. Waralaba juga digunakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 adalah kata lain dari franchise. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 tersebut sebagai kata lain dari franchisor disebut pemberi waralaba dan untuk kata lain dari franchise disebut penerima waralaba. Definisi mengenai waralaba ini kemudian berkembang dengan bermacam-macam pengertian namun dengan prinsip yang sama yakni adanya pemberian hak menggunakan atau memanfaatkan hak milik intelektual dari pihak pemberi waralaba oleh penerima waralaba dalam suatu jaringan pemasaran.Kata kunci : asas proporsional, perjanjian, waralaba.