{"title":"公民参与和监管选举德波克市董事长RW 011","authors":"Yusak Sabdono Mulyo, Kiki Maria","doi":"10.59024/jnb.v1i1.68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagai organisasi kemasyarakatan, Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menghubungkan kegiatan warga dengan Pemerintah Kelurahan. Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar dilakukan karena masa jabatan berakhir bulan Desember 2022. Panitia dibentuk secara musyawarah pengurus RT dan RW kemudian dimintakan Keputusan Lurah sebagai pengesahan. Selanjutnya Panitia melaksakan prosedur pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan dan menetapkan masa jabatan satu periode selama 5 tahun.. Dalam peraturan tersebut salah satu syarat untuk dicalon Ketua RW adalah tidak aktif atau memiliki afiliasi keanggotaan suatu partai politik tertentu. Setelah dilakukan tahap-tahap yang disepakati berdasarkan rapat-rapat panitia dan mengacu pada landasan hukum yang berlaku maka diputuskan pengukuhan kembali Ketua RW petahana untuk menjabat pada periode 2022-2027. Partisipasi warga cukup baik dan antusias dalam mendukung pelaksanaan pemilihan. Tidak adanya calon baru untuk dipilih menjadi Ketua RW disebabkan beberapa tokoh masyarakat dan warga yang potensial untuk dicalonkan sudah menjadi anggota partai politik. \n ","PeriodicalId":345615,"journal":{"name":"Jurnal Nusantara Berbakti","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Partisipasi Warga dan Regulasi pada Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar Kota Depok\",\"authors\":\"Yusak Sabdono Mulyo, Kiki Maria\",\"doi\":\"10.59024/jnb.v1i1.68\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sebagai organisasi kemasyarakatan, Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menghubungkan kegiatan warga dengan Pemerintah Kelurahan. Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar dilakukan karena masa jabatan berakhir bulan Desember 2022. Panitia dibentuk secara musyawarah pengurus RT dan RW kemudian dimintakan Keputusan Lurah sebagai pengesahan. Selanjutnya Panitia melaksakan prosedur pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan dan menetapkan masa jabatan satu periode selama 5 tahun.. Dalam peraturan tersebut salah satu syarat untuk dicalon Ketua RW adalah tidak aktif atau memiliki afiliasi keanggotaan suatu partai politik tertentu. Setelah dilakukan tahap-tahap yang disepakati berdasarkan rapat-rapat panitia dan mengacu pada landasan hukum yang berlaku maka diputuskan pengukuhan kembali Ketua RW petahana untuk menjabat pada periode 2022-2027. Partisipasi warga cukup baik dan antusias dalam mendukung pelaksanaan pemilihan. Tidak adanya calon baru untuk dipilih menjadi Ketua RW disebabkan beberapa tokoh masyarakat dan warga yang potensial untuk dicalonkan sudah menjadi anggota partai politik. \\n \",\"PeriodicalId\":345615,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Nusantara Berbakti\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Nusantara Berbakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59024/jnb.v1i1.68\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Nusantara Berbakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59024/jnb.v1i1.68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Partisipasi Warga dan Regulasi pada Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar Kota Depok
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menghubungkan kegiatan warga dengan Pemerintah Kelurahan. Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar dilakukan karena masa jabatan berakhir bulan Desember 2022. Panitia dibentuk secara musyawarah pengurus RT dan RW kemudian dimintakan Keputusan Lurah sebagai pengesahan. Selanjutnya Panitia melaksakan prosedur pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan dan menetapkan masa jabatan satu periode selama 5 tahun.. Dalam peraturan tersebut salah satu syarat untuk dicalon Ketua RW adalah tidak aktif atau memiliki afiliasi keanggotaan suatu partai politik tertentu. Setelah dilakukan tahap-tahap yang disepakati berdasarkan rapat-rapat panitia dan mengacu pada landasan hukum yang berlaku maka diputuskan pengukuhan kembali Ketua RW petahana untuk menjabat pada periode 2022-2027. Partisipasi warga cukup baik dan antusias dalam mendukung pelaksanaan pemilihan. Tidak adanya calon baru untuk dipilih menjadi Ketua RW disebabkan beberapa tokoh masyarakat dan warga yang potensial untuk dicalonkan sudah menjadi anggota partai politik.