{"title":"PENERAPAN PPH BADAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2013 PADA CV. YELLOW DUCK BANJARBARU","authors":"Y. Rahman","doi":"10.35972/jieb.v4i2.211","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The purpose of this study is to analyze the implementation of the final corporate income tax based on Government Regulation no. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru. This research uses descriptive data analysis method. Research conducted by the authors to give the conclusion, that: the implementation of Final Income Tax by Government Regulation No. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru, concludes that: New tariff calculation based on PP. 46 of 2013 there is no need for fiscal correction, because the calculation is not from net income, but from gross income. So hopefully in the future, from the results of research provide input on the CV. Yellow Duck, to apply and make payments in the years to come. Implementation of the final corporate income tax based on Government Regulation no. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru with annual gross turnover of less than Rp. 4.800.000.000, - that is Rp. 2.283.408.000, - in the period of 2016 with the rate of Corporate Tax 1% then obtained the total value of corporate income amounting to Rp. 22.834.080, -. While the tax amnesty is the government policy given to taxpayers about forgiveness / forgiveness of taxes, and in exchange for the pardon the taxpayer is required to pay the ransom, obtained the value of corporate tax on the basis of tax amnesty rate of 0.5% with less gross revenue Rp. 4.800.000.000, - on the CV. Yellow Duck period 2016 is Rp. 11.417.040, -.Keywords: PP 46 Year 2013, Corporate Income, CV. Yellow DuckAbstrak: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru. Penelitian ini menggunakan analisis data metode deskriftif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis memberikan kesimpulan, bahwa: penerapan PPh Badan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru, memberikan kesimpulan bahwa: Perhitungan tarif baru berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, karena perhitungannya bukan dari laba bersih, melainkan dari peredaran bruto. Sehingga diharapkan kedepannya, dari hasil penelitian memberikan masukan pada pihak CV. Yellow Duck, untuk diterapkan dan dilakukan pembayaran pada tahun-tahun kedepannya. Penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru dengan nilai peredaran bruto per tahun perusahaan kurang dari Rp. 4.800.000.000,- yaitu sebesar Rp. 2.283.408.000,- pada periode tahun 2016 dengan tarif PPh Badan 1% maka diperoleh nilai total PPh Badan sebesar Rp. 22.834.080,-. Sementara dengan adanya tax amnesty yaitu kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/ pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan, diperoleh nilai PPh Badan berdasarkan tarif tax amnesty 0,5% dengan peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,- pada CV. Yellow Duck periode 2016 adalah sebesar Rp. 11.417.040,-.Kata kunci : Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013, Penerpan PPh Badan, CV. Yellow Duck","PeriodicalId":268364,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35972/jieb.v4i2.211","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:本文的研究目的是分析基于政府第1号条例的企业所得税的最终实施情况。简历上有2013年的第46条。黄鸭Banjarbaru。本研究采用描述性数据分析方法。作者通过研究得出结论,即:2013年政府第46号条例对CV的最终所得税的实施。黄鸭Banjarbaru的结论是:基于2013年PP. 46的新关税计算不需要财政修正,因为计算不是从净收入,而是从总收入。所以希望在未来,从研究结果中提供输入到简历中。黄鸭子,在未来的几年里申请和支付。实施最终企业所得税的依据是政府第1号条例。简历上有2013年的第46条。黄鸭Banjarbaru的年营业额低于4800.000.000卢比,即2.283.408.000卢比,在2016年期间,公司税税率为1%,那么获得的企业收入总值为22.834.080卢比,-。而税收赦免是政府给予纳税人关于税收减免的政策,作为赦免的交换,纳税人需要支付赎金,在税收赦免率0.5%的基础上获得公司税的价值,减少总收入Rp. 48.000.000, -在简历上。2016年黄鸭期为Rp. 11.417.040, -。关键词:PP 46年2013,企业收入,简历摘要:Tujuan penelitian ini untuk menganalis penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV。黄鸭Banjarbaru。Penelitian ini mongunakan分析数据方法手册。peneltian yang dilakukan oleh penelis成员kan kespulan, bahwa: penerapan PPh Badan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah noor 46 Tahun 2013 paada CV。黄鸭,成员:Perhitungan tarif baru berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, karena perhitunganya bukan dari laba bersih, melainkan dari peredaran bruto。sehinga diharapkan kedepannya, dari hasil penelitian成员masukan padpihak CV。黄鸭子,untuk diterapkan dan dilakukan pembayaran pada tahun-tahun kedepannya。Penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV。黄鸭Banjarbaru dengan nilai peredaran bruto per tahun perusahaan kurang dari Rp. 4800.000.000,- yyitu sebesar Rp. 2.283.408.000,- paada周期tahun 2016 dengan关税PPh Badan 1% maka diperoleh nilai total PPh Badan sebesar Rp. 22.834.080,-。槟城税收特赦yititkebijakan peremerinkan yang diberikan keberikan pembayar pajak tentang宽恕/ pengampunan pajak, dansebagaiganti - atas pengampunan tersean但pembayar pajak diharuskan untuk membayar ang tebusan, diperoleh nilai PPh Badan berdasarkan关税税收特赦0,5% dunan peredaran bruto kurang dari Rp. 4,800.000.00,- padcv。黄鸭期2016 adalah sebesar Rp. 11.417.040,-。Kata kunci: Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013, Penerpan PPh Badan, CV。黄色的鸭子
PENERAPAN PPH BADAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2013 PADA CV. YELLOW DUCK BANJARBARU
Abstract: The purpose of this study is to analyze the implementation of the final corporate income tax based on Government Regulation no. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru. This research uses descriptive data analysis method. Research conducted by the authors to give the conclusion, that: the implementation of Final Income Tax by Government Regulation No. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru, concludes that: New tariff calculation based on PP. 46 of 2013 there is no need for fiscal correction, because the calculation is not from net income, but from gross income. So hopefully in the future, from the results of research provide input on the CV. Yellow Duck, to apply and make payments in the years to come. Implementation of the final corporate income tax based on Government Regulation no. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru with annual gross turnover of less than Rp. 4.800.000.000, - that is Rp. 2.283.408.000, - in the period of 2016 with the rate of Corporate Tax 1% then obtained the total value of corporate income amounting to Rp. 22.834.080, -. While the tax amnesty is the government policy given to taxpayers about forgiveness / forgiveness of taxes, and in exchange for the pardon the taxpayer is required to pay the ransom, obtained the value of corporate tax on the basis of tax amnesty rate of 0.5% with less gross revenue Rp. 4.800.000.000, - on the CV. Yellow Duck period 2016 is Rp. 11.417.040, -.Keywords: PP 46 Year 2013, Corporate Income, CV. Yellow DuckAbstrak: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru. Penelitian ini menggunakan analisis data metode deskriftif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis memberikan kesimpulan, bahwa: penerapan PPh Badan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru, memberikan kesimpulan bahwa: Perhitungan tarif baru berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, karena perhitungannya bukan dari laba bersih, melainkan dari peredaran bruto. Sehingga diharapkan kedepannya, dari hasil penelitian memberikan masukan pada pihak CV. Yellow Duck, untuk diterapkan dan dilakukan pembayaran pada tahun-tahun kedepannya. Penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru dengan nilai peredaran bruto per tahun perusahaan kurang dari Rp. 4.800.000.000,- yaitu sebesar Rp. 2.283.408.000,- pada periode tahun 2016 dengan tarif PPh Badan 1% maka diperoleh nilai total PPh Badan sebesar Rp. 22.834.080,-. Sementara dengan adanya tax amnesty yaitu kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/ pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan, diperoleh nilai PPh Badan berdasarkan tarif tax amnesty 0,5% dengan peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,- pada CV. Yellow Duck periode 2016 adalah sebesar Rp. 11.417.040,-.Kata kunci : Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013, Penerpan PPh Badan, CV. Yellow Duck