{"title":"伊斯兰教教育学习政策制定;2016年22日PAI的哲学思考","authors":"Rangga Sa'adillah S.A.P.","doi":"10.54180/elbanat.2020.10.1.74-90","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini memformulasi kebijakan standar proses pendidikan dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 agar kompatibel dengan karakteristik PAI dengan membedah epistemologi pembelajaran dan taksonomi pembelajaran melalui kajian filosofis. Epistemologi PAI bertumpu pada pemikiran bahwa ilmu adalah milik Allah, maka pendidikan juga berasal dari Allah. Dengan demikian, Allah merupakan pendidik yang pertama dan utama dan juga pengajar pertama. Sebagai peserta didiknya adalah manusia. Manusia diberi bekal berupa akal (penalaran) untuk merumuskan teori-teori. Ini merupakan anugerah agar akal digunakan untuk melakukan perenungan disertai dengan konfirmasi pengalaman dari panca indera –disinergikan dengan intuisi agar jalan berpikir yang digunakan manusia tidak terlepas dari rel yang diatur Allah. Tujuan PAI adalah membuat peserta didik menjadi baik. Kata baik adalah kunci dalam merumuskan tujuan PAI (taksonomi transenden). Dengan metode mawdhu’I, akar kata “baik” dalam Alquran mengacu pada ahsana-yuhsinu, shaluha-yasluhu, dan khayrun. Kemudian data-data tersebut dikorelasikan, dan direduksi –diklasifikasikan (taksonomi) menjadi tiga domain. Pertama “baik” kaitannya antara manusia dengan Tuhan (Illahiyyah/ketuhanan/ teosentris). Kedua “baik” kaitannya dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan interaksi sosial di masyarakat (insaniyyah/kemanusiaan/ antroposentris). Dan ketiga, “baik” dalam kaitan hubungan manusia dengan alam semesta (kauniyah/alam semesta/ekosentris). Taksonomi transenden untuk mengatasi krisis spiritual, kemanusiaan, dan kerusakan alam.","PeriodicalId":345279,"journal":{"name":"EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"383 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Formulasi Kebijakan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam; Refleksi Filosofis Kebijakan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 pada PAI\",\"authors\":\"Rangga Sa'adillah S.A.P.\",\"doi\":\"10.54180/elbanat.2020.10.1.74-90\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini memformulasi kebijakan standar proses pendidikan dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 agar kompatibel dengan karakteristik PAI dengan membedah epistemologi pembelajaran dan taksonomi pembelajaran melalui kajian filosofis. Epistemologi PAI bertumpu pada pemikiran bahwa ilmu adalah milik Allah, maka pendidikan juga berasal dari Allah. Dengan demikian, Allah merupakan pendidik yang pertama dan utama dan juga pengajar pertama. Sebagai peserta didiknya adalah manusia. Manusia diberi bekal berupa akal (penalaran) untuk merumuskan teori-teori. Ini merupakan anugerah agar akal digunakan untuk melakukan perenungan disertai dengan konfirmasi pengalaman dari panca indera –disinergikan dengan intuisi agar jalan berpikir yang digunakan manusia tidak terlepas dari rel yang diatur Allah. Tujuan PAI adalah membuat peserta didik menjadi baik. Kata baik adalah kunci dalam merumuskan tujuan PAI (taksonomi transenden). Dengan metode mawdhu’I, akar kata “baik” dalam Alquran mengacu pada ahsana-yuhsinu, shaluha-yasluhu, dan khayrun. Kemudian data-data tersebut dikorelasikan, dan direduksi –diklasifikasikan (taksonomi) menjadi tiga domain. Pertama “baik” kaitannya antara manusia dengan Tuhan (Illahiyyah/ketuhanan/ teosentris). Kedua “baik” kaitannya dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan interaksi sosial di masyarakat (insaniyyah/kemanusiaan/ antroposentris). Dan ketiga, “baik” dalam kaitan hubungan manusia dengan alam semesta (kauniyah/alam semesta/ekosentris). Taksonomi transenden untuk mengatasi krisis spiritual, kemanusiaan, dan kerusakan alam.\",\"PeriodicalId\":345279,\"journal\":{\"name\":\"EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam\",\"volume\":\"383 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54180/elbanat.2020.10.1.74-90\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54180/elbanat.2020.10.1.74-90","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Formulasi Kebijakan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam; Refleksi Filosofis Kebijakan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 pada PAI
Artikel ini memformulasi kebijakan standar proses pendidikan dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 agar kompatibel dengan karakteristik PAI dengan membedah epistemologi pembelajaran dan taksonomi pembelajaran melalui kajian filosofis. Epistemologi PAI bertumpu pada pemikiran bahwa ilmu adalah milik Allah, maka pendidikan juga berasal dari Allah. Dengan demikian, Allah merupakan pendidik yang pertama dan utama dan juga pengajar pertama. Sebagai peserta didiknya adalah manusia. Manusia diberi bekal berupa akal (penalaran) untuk merumuskan teori-teori. Ini merupakan anugerah agar akal digunakan untuk melakukan perenungan disertai dengan konfirmasi pengalaman dari panca indera –disinergikan dengan intuisi agar jalan berpikir yang digunakan manusia tidak terlepas dari rel yang diatur Allah. Tujuan PAI adalah membuat peserta didik menjadi baik. Kata baik adalah kunci dalam merumuskan tujuan PAI (taksonomi transenden). Dengan metode mawdhu’I, akar kata “baik” dalam Alquran mengacu pada ahsana-yuhsinu, shaluha-yasluhu, dan khayrun. Kemudian data-data tersebut dikorelasikan, dan direduksi –diklasifikasikan (taksonomi) menjadi tiga domain. Pertama “baik” kaitannya antara manusia dengan Tuhan (Illahiyyah/ketuhanan/ teosentris). Kedua “baik” kaitannya dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan interaksi sosial di masyarakat (insaniyyah/kemanusiaan/ antroposentris). Dan ketiga, “baik” dalam kaitan hubungan manusia dengan alam semesta (kauniyah/alam semesta/ekosentris). Taksonomi transenden untuk mengatasi krisis spiritual, kemanusiaan, dan kerusakan alam.