{"title":"增加公众对恢复正义的理解,以解决北北城市罗尔巴鲁的刑事诉讼","authors":"Fahmi Fahmi, Rizana Rizana, Rai Iqsandri","doi":"10.47927/jasd.v2i2.379","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengabdian kepada masyarakat merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima kelurahan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Pedoman pelaksanaan restorative justice di Indonesia adalah Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Dari kuisioner yang diberikan kepada para peserta, diperoleh jawaban bahwa 82% peserta menjawab dengan benar dan 18% peserta jawabannya salah. Artinya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara.","PeriodicalId":308896,"journal":{"name":"Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala","volume":"138 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana di Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru\",\"authors\":\"Fahmi Fahmi, Rizana Rizana, Rai Iqsandri\",\"doi\":\"10.47927/jasd.v2i2.379\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengabdian kepada masyarakat merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima kelurahan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Pedoman pelaksanaan restorative justice di Indonesia adalah Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Dari kuisioner yang diberikan kepada para peserta, diperoleh jawaban bahwa 82% peserta menjawab dengan benar dan 18% peserta jawabannya salah. Artinya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara.\",\"PeriodicalId\":308896,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala\",\"volume\":\"138 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47927/jasd.v2i2.379\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jasd.v2i2.379","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
对社会的奉献是三佛法学院的实践。参加这次社区奉献活动的是北方贝尼加湾社区。北塘寺是北塘鲁山区的五家银行之一。执行这种公共服务活动的方法是演讲和讨论的辅导法律的方法。restorative正义在印度尼西亚实施的指导方针是传单印度尼西亚共和国警察局长SE - VII号2018年2018年刑事案件完成后,规则中关于应用正义汤剂2020年印度尼西亚共和国总检察长的头15号关于终止起诉基于正义的汤剂,理事会决定将军将军印度尼西亚共和国最高法院司法机构1691号DJU / SK - PS。《司法大法官修复条例》(00/12/2020)的指导方针。从给参与者的问卷中,得到的答案是82%的人正确回答,18%的人错了。这意味着,这种对社区的奉献活动有助于增加北方社会的知识流动。
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana di Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru
Pengabdian kepada masyarakat merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima kelurahan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Pedoman pelaksanaan restorative justice di Indonesia adalah Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Dari kuisioner yang diberikan kepada para peserta, diperoleh jawaban bahwa 82% peserta menjawab dengan benar dan 18% peserta jawabannya salah. Artinya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara.