青少年强奸受害者在青少年司法中的法定保护

Dudung Mulyadi
{"title":"青少年强奸受害者在青少年司法中的法定保护","authors":"Dudung Mulyadi","doi":"10.25157/jigj.v6i2.1712","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya  melindungi hak-hak  anak  yang  menjadi  korban  perkosaan,  dikarenakan  ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban  perkosaan  untuk  mendapatkan  perlindungan.  Pasal  ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan  anak  yang  menjadi korban  perkosaan  adalah  tanggung  jawab  bersama antara keluarga, masyarakat  dan pemerintah.  Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"211 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK\",\"authors\":\"Dudung Mulyadi\",\"doi\":\"10.25157/jigj.v6i2.1712\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya  melindungi hak-hak  anak  yang  menjadi  korban  perkosaan,  dikarenakan  ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban  perkosaan  untuk  mendapatkan  perlindungan.  Pasal  ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan  anak  yang  menjadi korban  perkosaan  adalah  tanggung  jawab  bersama antara keluarga, masyarakat  dan pemerintah.  Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"211 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1712\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1712","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

研究表明,身体、精神和社会弱势群体中的未成年人很容易成为强奸罪的受害者。刑法第287条还没有完全保护强奸受害者儿童的权利,因为这一章的刑事制裁威胁是如此轻微,以至于强奸犯只受到轻微惩罚,甚至没有受到惩罚。印度尼西亚共和国宪法诞生第81(2)2014年35号关于改变2002年23号法案保护的孩子提供一个更有前途的希望成为强奸受害者寻求庇护。本章对惩罚性惩罚的威胁相当大,并使用最低限度,使肇事者无法逍遥法外。只是印尼2014年35号共和国法案中关于保护的变化在2002年23号法案未有累积效应的时候惩罚罪犯强奸,孩子做了几次针对儿童的强奸。强奸儿童保护是家庭、社区和政府共同的责任。为了发展真理、正义和幸福,成为强奸受害者的儿童需要得到法律的保护。关键词:法律保护,强奸受害者的儿子。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK
ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya  melindungi hak-hak  anak  yang  menjadi  korban  perkosaan,  dikarenakan  ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban  perkosaan  untuk  mendapatkan  perlindungan.  Pasal  ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan  anak  yang  menjadi korban  perkosaan  adalah  tanggung  jawab  bersama antara keluarga, masyarakat  dan pemerintah.  Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信