国际法与国家法律的关系

Risfalman
{"title":"国际法与国家法律的关系","authors":"Risfalman","doi":"10.22373/DUSTURIYAH.V7I1.2334","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. \nKeywords : Hubungan, Hukum, Nasional, Internasional","PeriodicalId":415658,"journal":{"name":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","volume":"646 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL\",\"authors\":\"Risfalman\",\"doi\":\"10.22373/DUSTURIYAH.V7I1.2334\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. \\nKeywords : Hubungan, Hukum, Nasional, Internasional\",\"PeriodicalId\":415658,\"journal\":{\"name\":\"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial\",\"volume\":\"646 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V7I1.2334\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V7I1.2334","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

国际法受到国家法律的很大影响。举个例子,国际法可以通过一个国家的民族习俗产生,它被许多国家视为国际法。公众是整个国际法准则和管理关系的法律原则或国界问题非民事的(国际关系),而大部分的国家都是一群法律原则和组成一个国家社会所必须遵守的规则,因此也必须遵守他们和其他人之间的关系中。关于国际法与国家法的关系,有两种观点。首先,二元性观念认为国际法与国家法律是两种截然不同的法律体系。其次,对monism的理解认为国际法和国家法相互关联。基调:关系、法律、国家、国际
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Keywords : Hubungan, Hukum, Nasional, Internasional
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信