{"title":"《监护人法》的责任并没有履行其监护子女的义务","authors":"Heidy Amelia Neman","doi":"10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak yang dibawah umur dan tidak memiliki kekuasaan orang tua maka di perlukan perwalian untuk mewakili dan bertanggung jawab atas anak itu dan harta kekayaannya. Perwalian sudah diatur dalam KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Tanggung jawab hukum harus dilaksanakan wali apabila tidak melaksanakan kewajiban dan merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturang perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya maka timbulah kekosongan hukum. Untuk menutup kekosongan hukum ini maka harus dibuatlah peraturan secara khusus yang mengatur pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya agar sesuai dengan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab hukum.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"488 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1970-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIAANNYA\",\"authors\":\"Heidy Amelia Neman\",\"doi\":\"10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak yang dibawah umur dan tidak memiliki kekuasaan orang tua maka di perlukan perwalian untuk mewakili dan bertanggung jawab atas anak itu dan harta kekayaannya. Perwalian sudah diatur dalam KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Tanggung jawab hukum harus dilaksanakan wali apabila tidak melaksanakan kewajiban dan merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturang perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya maka timbulah kekosongan hukum. Untuk menutup kekosongan hukum ini maka harus dibuatlah peraturan secara khusus yang mengatur pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya agar sesuai dengan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab hukum.\",\"PeriodicalId\":332641,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"volume\":\"488 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"1970-01-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIAANNYA
Anak yang dibawah umur dan tidak memiliki kekuasaan orang tua maka di perlukan perwalian untuk mewakili dan bertanggung jawab atas anak itu dan harta kekayaannya. Perwalian sudah diatur dalam KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Tanggung jawab hukum harus dilaksanakan wali apabila tidak melaksanakan kewajiban dan merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturang perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya maka timbulah kekosongan hukum. Untuk menutup kekosongan hukum ini maka harus dibuatlah peraturan secara khusus yang mengatur pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya agar sesuai dengan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab hukum.