MK . 49/PUU-X/2012和MK . 22/PUU-XVII/2019的公证办公室规定不一致

Yunita Mahendrawati H.P.
{"title":"MK . 49/PUU-X/2012和MK . 22/PUU-XVII/2019的公证办公室规定不一致","authors":"Yunita Mahendrawati H.P.","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i03.p10","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 which cancels the phrase \"with the approval of the MPD\" resulting in the authority of the MPD stipulated in Article 66 paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN) resulting in the loss of MPD's authority to give approval to investigators, prosecutors or judges for judicial proceedings involving notary public. Then the article was the subject of a lawsuit to be petitioned for material testing at the Constitutional Court, which was then terminated in Decision of the Constitutional Court No. 22 / PUU-XVII / 2019. However, the ruling of the Constitutional Court's ruling gave rise to a ruling that was different from the previous ruling, which stated that \"Article 66 paragraph (1) UUJNP does not contradict the 1945 Constitution\". The purpose of this paper is to find out changes to the regulations of the position of the Notary public after Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 and to assess the inconsistency of the Constitutional Court's Decision on the review of material in Article 66 UUJN. This research is a normative legal research using the law approach, conceptual approach and case approach. The analyzed legal materials are primary and secondary legal materials with descriptive, comparative, evaluative and argumentative analysis techniques. Amendment to the regulation of the Notary Public after Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 which abolished the MPD's authority in giving approval, has been replaced by MKN as stipulated in Article 66 paragraph (1) of the UUJNP. Inconsistencies that occur in Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 and Decision of the Constitutional Court No. 22 / PUU-XVII / 2019 in the case of material testing of Article 66, due to differences in the Constitutional Court's considerations which resulted in differences in ruling on the previous Decree declared contrary to the 1945 Constitution whereas the most recent Decision was stated not to contradict the 1945 Constitution. The legal implications of the inconsistency have resulted in legal uncertainty and decreased public confidence in the judiciary. \nPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PUU-X/2012 telah membatalkan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengakibatkan hilangnya kewenangan MPD yakni terkait pemberian persetujuan terkait proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN (UUJNP) kembali menghadirkan frasa yang pernah dibatalkan oleh putusan MK dengan nama badan yang berbeda yaitu “Majelis Kehormatan Notaris (MKN)” di pasal yang sama yang pernah dibatalkan oleh MK yakni Pasal 66 ayat (1). Kemudian pasal tersebut kembali menjadi pokok gugatan perkara untuk dimohonkan pengujian secara materiil di MK yang kemudian diputus dalam Putusan MK No. 22 /PUU-XVII/2019. Namun amar putusan MK ini memunculkan amar yang berbeda dengan putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa “Pasal 66 ayat (1) UUJNP tidak bertentangan dengan UUD 1945”. Adapun tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui perubahan peraturan jabatan Notaris pasca adanya Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan untuk mengkaiji mengenai inkonsistensi Putusan MK terhadap pengujian materi pada Pasal 66 UUJN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dianalisa berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisa deskriptif, komparatif, evaluative dan argumentatif. Perubahan pengaturan Notaris pasca Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan kewenangan MPD dalam memberi persetujuan, telah digantikan oleh MKN yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) UUJNP. Inkonsistensi yang terjadi dalam Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan MK No. 22/PUU-XVII/2019 dalam hal pengujian materiil Pasal 66, disebabkan karena perbedaan pertimbangan MK yang mengakibatkan perbedaan amar pada Putusam sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sedangkan pada Putusan terbaru dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi hukum akibat inkonsistensi tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik kepada peradilan.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"176 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Inkonsistensi Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 Terkait Peraturan Jabatan Notaris\",\"authors\":\"Yunita Mahendrawati H.P.\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i03.p10\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 which cancels the phrase \\\"with the approval of the MPD\\\" resulting in the authority of the MPD stipulated in Article 66 paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN) resulting in the loss of MPD's authority to give approval to investigators, prosecutors or judges for judicial proceedings involving notary public. Then the article was the subject of a lawsuit to be petitioned for material testing at the Constitutional Court, which was then terminated in Decision of the Constitutional Court No. 22 / PUU-XVII / 2019. However, the ruling of the Constitutional Court's ruling gave rise to a ruling that was different from the previous ruling, which stated that \\\"Article 66 paragraph (1) UUJNP does not contradict the 1945 Constitution\\\". The purpose of this paper is to find out changes to the regulations of the position of the Notary public after Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 and to assess the inconsistency of the Constitutional Court's Decision on the review of material in Article 66 UUJN. This research is a normative legal research using the law approach, conceptual approach and case approach. The analyzed legal materials are primary and secondary legal materials with descriptive, comparative, evaluative and argumentative analysis techniques. Amendment to the regulation of the Notary Public after Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 which abolished the MPD's authority in giving approval, has been replaced by MKN as stipulated in Article 66 paragraph (1) of the UUJNP. Inconsistencies that occur in Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 and Decision of the Constitutional Court No. 22 / PUU-XVII / 2019 in the case of material testing of Article 66, due to differences in the Constitutional Court's considerations which resulted in differences in ruling on the previous Decree declared contrary to the 1945 Constitution whereas the most recent Decision was stated not to contradict the 1945 Constitution. The legal implications of the inconsistency have resulted in legal uncertainty and decreased public confidence in the judiciary. \\nPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PUU-X/2012 telah membatalkan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengakibatkan hilangnya kewenangan MPD yakni terkait pemberian persetujuan terkait proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN (UUJNP) kembali menghadirkan frasa yang pernah dibatalkan oleh putusan MK dengan nama badan yang berbeda yaitu “Majelis Kehormatan Notaris (MKN)” di pasal yang sama yang pernah dibatalkan oleh MK yakni Pasal 66 ayat (1). Kemudian pasal tersebut kembali menjadi pokok gugatan perkara untuk dimohonkan pengujian secara materiil di MK yang kemudian diputus dalam Putusan MK No. 22 /PUU-XVII/2019. Namun amar putusan MK ini memunculkan amar yang berbeda dengan putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa “Pasal 66 ayat (1) UUJNP tidak bertentangan dengan UUD 1945”. Adapun tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui perubahan peraturan jabatan Notaris pasca adanya Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan untuk mengkaiji mengenai inkonsistensi Putusan MK terhadap pengujian materi pada Pasal 66 UUJN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dianalisa berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisa deskriptif, komparatif, evaluative dan argumentatif. Perubahan pengaturan Notaris pasca Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan kewenangan MPD dalam memberi persetujuan, telah digantikan oleh MKN yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) UUJNP. Inkonsistensi yang terjadi dalam Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan MK No. 22/PUU-XVII/2019 dalam hal pengujian materiil Pasal 66, disebabkan karena perbedaan pertimbangan MK yang mengakibatkan perbedaan amar pada Putusam sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sedangkan pada Putusan terbaru dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi hukum akibat inkonsistensi tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik kepada peradilan.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"176 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p10\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p10","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

第49 / PUU-X / 2012号宪法法院的决定,该决定取消了“经MPD批准”一词,导致MPD在2004年第30号关于公证员职位的法律(UUJN)第66条第1款中规定的权力,导致MPD失去批准调查员,检察官或法官进行涉及公证员的司法程序的权力。当时,该条款是向宪法法院申请材料检验的诉讼对象,随后在宪法法院第22 / PUU-XVII / 2019号决定中终止。但是,宪法法院的裁决产生了一项与前一项裁决不同的裁决,前一项裁决说,“联合统一党第66条第1款与1945年宪法并不抵触”。本文的目的是找出宪法法院第49 / PUU-X / 2012号判决后公证员职位规定的变化,并评估宪法法院关于《联合国宪章》第66条材料审查的判决的不一致性。本研究是运用法律方法、概念方法和案例方法进行的规范性法学研究。所分析的法律材料是主要的和次要的法律材料,采用描述性、比较性、评价性和论证性的分析方法。废除公证处批准权的第49 / PUU-X / 2012号宪法法院决定后的《公证处条例修正案》,已根据统一新宪法第66条第1款的规定由MKN取代。宪法法院第49 / PUU-X / 2012号决定和宪法法院第22 / PUU-XVII / 2019号决定在第66条材料测试的情况下发生的不一致,是由于宪法法院的考虑不同,导致对先前宣布与1945年宪法相抵触的法令的裁决不同,而最近的决定被声明不与1945年宪法相抵触。这种不一致所涉的法律问题造成了法律上的不确定性,并降低了公众对司法机构的信心。Putusan Mahkamah konstitui (MK) No. 49/PUU-X/2012 telah membatalkan frasa " dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah " Pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tenang Jabatan noris (unang - undang) mengakibatkan hilangnya kewenangan MPD yakni terkait pemberian persetujuan terkait proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim。Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN (UUJNP) kembali menghadirkan frasa yang pernah dibatalkan oleh putusan MK dengan nama badan yang berbeda yitu“Majelis Kehormatan noteris (MKN)”di pasal yang sama yang pernah dibatalkan oleh MK yakni pasal 66 ayat (1). Kemudian pasal tersebut kembali menjadi pokok gugatan perkara untuk dimohonkan penguin secara materiil di MK yang Kemudian diputus dalam putusan MK No. 22 /PUU-XVII/2019。Namun amar putusan MK ini memunculkan amar yang berbeda dengan putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa“Pasal 66 ayat (1) ujnp tidak bertentangan dengan UUD 1945”。中文翻译为:Adapun tujuan dari penulisan ini yakni untuk menggetahui perubahan peraturan jabatan noteris pasca adanya Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 danuntuk mengkaiji mengenai inconstensi Putusan MK terhadap penguin material i paada Pasal 66 ujn。Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatiatim dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptutuy dan pendekatan kasus。杨Bahan hukum dianalisa berupa Bahan hukum底漆丹sekunder dengan teknik analisa deskriptif, komparatif,评价丹argumentatif。秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:秘鲁语:PUU-X/2012inconsistensi yang terjadi dalam Putusan MK No. 49/PUU-X/2012和MK No. 22/PUU-XVII/2019 dalam hal企鹅材料Pasal 66, disebabkan karena perbedaan pertimbangan MK yang mengakibatkan perbedaan amar pada Putusam sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sedangkan pada Putusan terbaru dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945。Implikasi hukum akibat in constsistensi tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan menurunnya keperayan and public likk kepada peradilan。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Inkonsistensi Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 Terkait Peraturan Jabatan Notaris
Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 which cancels the phrase "with the approval of the MPD" resulting in the authority of the MPD stipulated in Article 66 paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN) resulting in the loss of MPD's authority to give approval to investigators, prosecutors or judges for judicial proceedings involving notary public. Then the article was the subject of a lawsuit to be petitioned for material testing at the Constitutional Court, which was then terminated in Decision of the Constitutional Court No. 22 / PUU-XVII / 2019. However, the ruling of the Constitutional Court's ruling gave rise to a ruling that was different from the previous ruling, which stated that "Article 66 paragraph (1) UUJNP does not contradict the 1945 Constitution". The purpose of this paper is to find out changes to the regulations of the position of the Notary public after Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 and to assess the inconsistency of the Constitutional Court's Decision on the review of material in Article 66 UUJN. This research is a normative legal research using the law approach, conceptual approach and case approach. The analyzed legal materials are primary and secondary legal materials with descriptive, comparative, evaluative and argumentative analysis techniques. Amendment to the regulation of the Notary Public after Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 which abolished the MPD's authority in giving approval, has been replaced by MKN as stipulated in Article 66 paragraph (1) of the UUJNP. Inconsistencies that occur in Decision of the Constitutional Court No. 49 / PUU-X / 2012 and Decision of the Constitutional Court No. 22 / PUU-XVII / 2019 in the case of material testing of Article 66, due to differences in the Constitutional Court's considerations which resulted in differences in ruling on the previous Decree declared contrary to the 1945 Constitution whereas the most recent Decision was stated not to contradict the 1945 Constitution. The legal implications of the inconsistency have resulted in legal uncertainty and decreased public confidence in the judiciary. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PUU-X/2012 telah membatalkan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengakibatkan hilangnya kewenangan MPD yakni terkait pemberian persetujuan terkait proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN (UUJNP) kembali menghadirkan frasa yang pernah dibatalkan oleh putusan MK dengan nama badan yang berbeda yaitu “Majelis Kehormatan Notaris (MKN)” di pasal yang sama yang pernah dibatalkan oleh MK yakni Pasal 66 ayat (1). Kemudian pasal tersebut kembali menjadi pokok gugatan perkara untuk dimohonkan pengujian secara materiil di MK yang kemudian diputus dalam Putusan MK No. 22 /PUU-XVII/2019. Namun amar putusan MK ini memunculkan amar yang berbeda dengan putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa “Pasal 66 ayat (1) UUJNP tidak bertentangan dengan UUD 1945”. Adapun tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui perubahan peraturan jabatan Notaris pasca adanya Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan untuk mengkaiji mengenai inkonsistensi Putusan MK terhadap pengujian materi pada Pasal 66 UUJN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dianalisa berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisa deskriptif, komparatif, evaluative dan argumentatif. Perubahan pengaturan Notaris pasca Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan kewenangan MPD dalam memberi persetujuan, telah digantikan oleh MKN yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) UUJNP. Inkonsistensi yang terjadi dalam Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan MK No. 22/PUU-XVII/2019 dalam hal pengujian materiil Pasal 66, disebabkan karena perbedaan pertimbangan MK yang mengakibatkan perbedaan amar pada Putusam sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sedangkan pada Putusan terbaru dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi hukum akibat inkonsistensi tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik kepada peradilan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信