{"title":"Penerapan peraturan presiden republik indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjingan ke indonesia terhadap 169 negara","authors":"Syakir Syakir","doi":"10.58344/locus.v1i7.7","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dari mulai diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan sementara pada tanggal 10 Maret 2016 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan yang signifikan. Bebas visa kunjungan sementara ini diatur dalam Peraturan Presiden No.21 tahun 2015, dengan jumlah 169 negara penerima fasilitas bebas visa ini. Kemudahan yang diberikan Pemerintah Indonesia ini memunculkan adanya terhadap Indonesia seperti dampak positif dan dampak negatif. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami serta mendeskripsikan implikasi dari kebijakan bebas visa kunjungan sementara berdampak di Indonesia. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan, menguraikan serta mengklarifikasi tentang permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan bebas visa kunjungan sementara serta pengaruhnya terhadap Indonesia dengan menganalisa data yang terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dengan letak geografis wilayah Indonesia yang sangat strategis serta kemudahan yang diberikan bagi beberapa negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini membuat lalu lintas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia semakin ramai. Akan tetapi terdapat negara – negara yang termasuk dalam negara yang mendapat bebas visa kunjungan akan tetapi tidak pernah melintas atau melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Fasilitas bebas visa kunjungan sementara yang bertujuan untuk kunjungan wisata banyak disalahgunakan oleh para wisatawan mancanegara ini. berdasarkan Pembahasan yang dimulai dari Bab I hingga Bab III penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata menargetkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 20 juta. Berdasarkan data perlintasan orang asing dengan mempergunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diketahui bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No.21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, mengalami kenaikan, dengan rincian pada tahun 2017, jumlah kedatangan orang asing ke Indonesia berjumlah 9.789.364 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sejumlah 4.952.977 orang maka terdapat kenaikan sebanyak 4.836.387 orang atau 97 %. Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang, juga membawa peningkatan secara nominal terhadap jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dari subyek negara bebas visa kunjungan","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/locus.v1i7.7","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan peraturan presiden republik indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjingan ke indonesia terhadap 169 negara
Dari mulai diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan sementara pada tanggal 10 Maret 2016 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan yang signifikan. Bebas visa kunjungan sementara ini diatur dalam Peraturan Presiden No.21 tahun 2015, dengan jumlah 169 negara penerima fasilitas bebas visa ini. Kemudahan yang diberikan Pemerintah Indonesia ini memunculkan adanya terhadap Indonesia seperti dampak positif dan dampak negatif. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami serta mendeskripsikan implikasi dari kebijakan bebas visa kunjungan sementara berdampak di Indonesia. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan, menguraikan serta mengklarifikasi tentang permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan bebas visa kunjungan sementara serta pengaruhnya terhadap Indonesia dengan menganalisa data yang terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dengan letak geografis wilayah Indonesia yang sangat strategis serta kemudahan yang diberikan bagi beberapa negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan sementara ini membuat lalu lintas wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia semakin ramai. Akan tetapi terdapat negara – negara yang termasuk dalam negara yang mendapat bebas visa kunjungan akan tetapi tidak pernah melintas atau melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Fasilitas bebas visa kunjungan sementara yang bertujuan untuk kunjungan wisata banyak disalahgunakan oleh para wisatawan mancanegara ini. berdasarkan Pembahasan yang dimulai dari Bab I hingga Bab III penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata menargetkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 20 juta. Berdasarkan data perlintasan orang asing dengan mempergunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diketahui bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No.21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, mengalami kenaikan, dengan rincian pada tahun 2017, jumlah kedatangan orang asing ke Indonesia berjumlah 9.789.364 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sejumlah 4.952.977 orang maka terdapat kenaikan sebanyak 4.836.387 orang atau 97 %. Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang, juga membawa peningkatan secara nominal terhadap jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dari subyek negara bebas visa kunjungan