{"title":"儿童保护、妇女赋权、儿童保护、人口和计划生育kab sleman的儿童预防政策实施","authors":"D. Ayu","doi":"10.32534/jsfk.v17i1.3860","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi/mengimplementasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta mengetahui tantangan dan hambatan dalam proses implementasinya menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan fakta menarik bahwa collaborative governance yang terjadi antar stakeholders dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dinilai sudah cukup baik dengan output berupa banyaknya desa, kecamatan/kepanewon, dan sekolah yang mendapatkan penghargaan terkait Puspaga, Desa Ramah Anak, maupun PIK-R terbaik. Komunikasi dan anggaran menjadi dua hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sleman. Komunikasi yang terjalin antara pihak DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait pemberian dispensasi perkawinan dan penyebab utama KTD serta pencegahan KTD masih menjadi permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dengan ahli dari pusat. Alokasi anggaran yang masih dinilai kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan saat ini masih diusahakan pihak Dinas P3AP2KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. ","PeriodicalId":424599,"journal":{"name":"SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan pada Usia anak oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk and keluarga berencana kab sleman\",\"authors\":\"D. Ayu\",\"doi\":\"10.32534/jsfk.v17i1.3860\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi/mengimplementasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta mengetahui tantangan dan hambatan dalam proses implementasinya menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan fakta menarik bahwa collaborative governance yang terjadi antar stakeholders dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dinilai sudah cukup baik dengan output berupa banyaknya desa, kecamatan/kepanewon, dan sekolah yang mendapatkan penghargaan terkait Puspaga, Desa Ramah Anak, maupun PIK-R terbaik. Komunikasi dan anggaran menjadi dua hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sleman. Komunikasi yang terjalin antara pihak DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait pemberian dispensasi perkawinan dan penyebab utama KTD serta pencegahan KTD masih menjadi permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dengan ahli dari pusat. Alokasi anggaran yang masih dinilai kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan saat ini masih diusahakan pihak Dinas P3AP2KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. \",\"PeriodicalId\":424599,\"journal\":{\"name\":\"SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32534/jsfk.v17i1.3860\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32534/jsfk.v17i1.3860","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan pada Usia anak oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk and keluarga berencana kab sleman
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi/mengimplementasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta mengetahui tantangan dan hambatan dalam proses implementasinya menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan fakta menarik bahwa collaborative governance yang terjadi antar stakeholders dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dinilai sudah cukup baik dengan output berupa banyaknya desa, kecamatan/kepanewon, dan sekolah yang mendapatkan penghargaan terkait Puspaga, Desa Ramah Anak, maupun PIK-R terbaik. Komunikasi dan anggaran menjadi dua hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sleman. Komunikasi yang terjalin antara pihak DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait pemberian dispensasi perkawinan dan penyebab utama KTD serta pencegahan KTD masih menjadi permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dengan ahli dari pusat. Alokasi anggaran yang masih dinilai kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan saat ini masih diusahakan pihak Dinas P3AP2KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.