{"title":"在更新刑法制度方面,目标和选举指导方针的紧迫性","authors":"Noveria Devy Irmawanti, Barda Nawawi Arief","doi":"10.14710/jphi.v3i2.217-227","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dirumuskan/diformulasikan dalam KUHP, dan menganalisis bagaimanakah tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di masa yang akan datang. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menujukkan urgensi tujuan dan pedomam pemidanaan karena problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan pedoman pemidanaan merupakan ketentuan dasar yang memberi arah, yang menentukan di dalam penjatuhan pidana, hal ini merupakan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan dan menjatuhkan pidana. Di masa yang akan datang terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dan sebagai penjamin tidak terjadi penurunan derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"11 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"22","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana\",\"authors\":\"Noveria Devy Irmawanti, Barda Nawawi Arief\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v3i2.217-227\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dirumuskan/diformulasikan dalam KUHP, dan menganalisis bagaimanakah tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di masa yang akan datang. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menujukkan urgensi tujuan dan pedomam pemidanaan karena problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan pedoman pemidanaan merupakan ketentuan dasar yang memberi arah, yang menentukan di dalam penjatuhan pidana, hal ini merupakan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan dan menjatuhkan pidana. Di masa yang akan datang terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dan sebagai penjamin tidak terjadi penurunan derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"11 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"22\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dirumuskan/diformulasikan dalam KUHP, dan menganalisis bagaimanakah tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di masa yang akan datang. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menujukkan urgensi tujuan dan pedomam pemidanaan karena problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan pedoman pemidanaan merupakan ketentuan dasar yang memberi arah, yang menentukan di dalam penjatuhan pidana, hal ini merupakan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan dan menjatuhkan pidana. Di masa yang akan datang terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dan sebagai penjamin tidak terjadi penurunan derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.